
Persyaratan mudik Lebaran 2022 terkait vaksinasi dua dosis dan booster menimbulkan polemik di kalangan masyarakat, bahkan hingga mendesak pemerintah untuk membatalkannya.
- Tiara Yola Ade Ramadhanti
- Jumat, 25 Maret 2022 - 09:45 WIB
WowKeren - Presiden Joko Widodo sebelumnya telah mengumumkan masyarakat diizinkan untuk mudik Lebaran 2022. Meski demikian, ada syarat yang harus dipenuhi, yakni sudah divaksinasi lengkap dua dosis dan booster COVID-19.
Persyaratan itu pun lantas menuai polemik di kalangan masyarakat. Bahkan anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat (PD), Irwan meminta agar syarat vaksin booster bagi pemudik itu dibatalkan.
Menanggapi desakan untuk membatalkan syarat booster bagi pemudik, Satgas COVID-19 menyatakan bahwa hal tersebut dilakukan agar imunitas tetap tinggi. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito.
"Cakupan vaksinasi harus selalu diupayakan tinggi secara berurutan vaksin pertama, kedua dan booster ketiga dalam memberikan kepastian tingkat imunitas yang terjaga tinggi," ujar Wiku kepada detikcom, Kamis (24/3).
Lebih lanjut, Wiku mengatakan bahwa mobilitas masyarakat yang tinggi tentunya memerlukan perlindungan ekstra. Sehingga penularan COVID-19 bisa ditekan melalui vaksinasi.
"Mobilitas tinggi dalam jumlah banyak membutuhkan perlindungan ekstra agar penularan di masyarakat dapat ditekan," imbuhnya. Maka dari itu, Wiku mengajak seluruh masyarakat, khususnya yang hendak mudik saat lebaran untuk melakukan vaksinasi dan booster COVID-19.
Sebelumnya, Irwan menyoroti aturan syarat vaksinasi COVID-19 lengkap dan booster bagi pemudik. Ia menilai bahwa syarat vaksin booster itu berat untuk dipenuhi masyarakat.
Irwan bahkan mengatakan rencana syarat vaksin dan booster untuk pemudik itu dibatalkan saja. Ia lantas menyinggung permasalahan vaksin pertama yang dianggap belum selesai. "Vaksin pertama saja belum beres, masa rakyat diharuskan booster sebagai syarat perjalanan," ujar Irwan dalam keterangan tertulis, Kamis (24/3).
Lebih lanjut, Irwan menilai bahwa aturan syarat vaksinasi dua dosis dan booster itu sama halnya dengan melarang mudik. Kemudian ia menyebut pemerintah tidak konsisten dengan kebijakan yang dikeluarkan.
Irwan pun mengatakan bahwa syarat mudik Lebaran 2022 seharusnya hanya cukup sudah divaksinasi dua dosis dan menerapkan protokol kesehatan. Ia juga menyebut bahwa syarat perjalanan udara, laut, dan darat soal vaksinasi dua dosis tidak perlu swab, itu lebih adil dan masuk akal bagi masyarakat.
(wk/tiar)