Keputusan pemecatan Terawan ini diambil dalam Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh. Dengan keputusan tersebut, penggagas Vaksin Nusantara itu disebut sudah tak bisa lagi membuka praktik.
- Bertilia Puteri
- Sabtu, 26 Maret 2022 - 18:38 WIB
WowKeren - Mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah resmi dipecat permanen dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Keputusan pemecatan Terawan ini diambil dalam Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh.
Usai Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI memecat Terawan, penggagas Vaksin Nusantara tersebut sudah tak bisa lagi membuka praktik. "Ya mestinya begitu ya, kan tidak bisa urus SIP (Surat Izin Praktik) dan sebagainya ya," ungkap Ketua Panitia Muktamar Ke-31 IDI, dr Nasrul Musadir Alsa, kepada detikcom pada Sabtu (26/3).
Lebih lanjut, Nasrul membenarkan bahwa panitia telah memutuskan untuk memecat Terawan dan keanggotaan IDI. "Iya (dipecat), dari hasil muktamar yang kami terima ya. Dari hasil yang kita terima yang diserahkan panitia memang begitu, (sesuai) MKEK iya," paparnya.
Adapun Perhimpunan Dokter Spesial Radiologi Indonesia (PDSRI) menyatakan keberatan terhadap keputusan terkait Terawan ini. Dalam surat tertanggal 25 Maret 2022, PDSRI mengungkapkan keberatannya dan mengingatkan bahwa pasal 8 ayat 4 ART IDI berbunyi, "anggota yang diskors dan atau diberhentikan dapat melakukan pembelaan dalam forum yang ditunjuk untuk itu".
"Kami mohon putusan ini ditinjau kembali. PDSRI membuka komunikasi dan kerja sama dengan PB IDI dalam penyelesaian masalah ini," demikian kutipan surat PDSRI tersebut.
Meski demikian, epidemiolog Pandu Riono yang juga merupakan anggota IDI menyatakan bahwa surat PDSRI tersebut terlambat. Pasalnya, pemberhentian sementara sejak tahun 2018 tidak pernah digunakan Terawan untuk membela diri.
"Surat dari PDSRI terlambat mengantisipasi, karena pemberhentian sementara sejak 2018 tidak pernah membela diri dalam forum yang resmi. Keputusan MKEK bulan Februari 2022 pun tidak direspons sama sekali," terang Pandu.
Di sisi lain, dalam surat edaran tentang Penyampaian Hasil Keputusan MKEK Tentang Dr. Terawan Agus Putranto, Sp. Rad, MKEK Pusat IDI meminta Ketua PB IDI untuk segera melakukan penegakan keputusan MKEK berupa pemecatan tetap sebagai anggota IDI. Dituliskan bahwa Terawan dinilai melakukan pelanggaran etik berat (serious ethical misconduct) serta tidak melakukan itikad baik sepanjang 2018-2022.
"Yang bersangkutan belum menyerahkan bukti telah menjalankan sanksi etik sesuai SK MKEK No. 009320/PB/MKEK-Keputusan/02/2018 tertanggal 12 Februari 2018 hingga hari ini," demikian isi surat terkait Terawan tersebut. "Yang bersangkutan melakukan promosi kepada masyarakat luas tentang Vaksin nusantara sebelum penelitiannya selesai."
Selain itu, Terawan juga disebut bertindak sebagai Ketua dari Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik Indonesia (PDSRKI) yang dibentuk tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan Tatalaksana dan Organisasi (PRTALA) IDI dan proses pengesahan di Muktamar IDI.
(wk/Bert)