Tak Hanya Sekali, Dokter Terawan Juga Pernah Diberhentikan Sementara Tahun 2018
Nasional

Seperti yang diketahui, mantan Menkes sekaligus penggagas Vaksin Nusantara itu sebelumnya telah dinyatakan diberhentikan secara permanen dari keanggotaan IDI. Hal ini lantas menjadi sorotan publik.

WowKeren - Mantan Menteri Kesehatan (Menkes) sekaligus penggagas Vaksin Nusantara dokter Terawan Agus Putranto sebelumnya dilaporkan telah resmi dipecat dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Terkait dengan pemecatan Terawan, Ketua IDI Aceh, Safrizal Rahman mengatakan bahwa rekomendasi pemberhentian tersebut merupakan hasil evaluasi kinerja pengurus sebelumnya. Menurutnya, rekomendasi tersebut merupakan hasil dari pada saat muktamar di Samarinda pada tiga tahun lalu, namun pengurus PB IDI sebelumnya tidak mengeksekusi hasil rekomendasi itu.

Sementara alasan di balik pemberhentian keanggotaan Terawan dari IDI itu tertulis lantaran ia dinilai melakukan pelanggaran etik berat (serious ethical misconduct). Lalu dianggap tidak beritikad baik sepanjang tahun 2018-2022.

Adapun lima poin alasan dilakukannya pemecatan dokter Terawan dari keanggotaan IDI menurut isi surat edaran adalah yang bersangkutan belum menyerahkan bukti telah menjalankan sanksi etik sesuai SK MKEK No. 009320/PB/MKEK-Keputusan/02/2018 tertanggal 12 Februari 2018 hingga hari ini.

Kedua, dokter Terawan melakukan promosi kepada masyarakat luas tentang Vaksin Nusantara sebelum penelitiannya selesai. Ketiga, yang bersangkutan bertindak sebagai Ketua dari Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik Indonesia (PDSRKI) yang dibentuk tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan Tatalaksana dan Organisasi (PRTALA) IDI dan proses pengesahan di Muktamar IDI.


Selanjutnya, menerbitkan Surat Edaran Nomor: 163/AU/Sekr.PDSRKI/XII/2021 tertanggal 11 Desember 2021 yang berisikan instruksi kepada seluruh ketua cabang dan anggota PDSRKI di seluruh Indonesia agar tidak merespons ataupun menghadiri acara PB IDI.

Terakhir, dokter Terawan disebut telah mengajukan permohonan perpindahan keanggotaan dari IDI cabang Jakarta Pusat ke IDI cabang Jakarta Barat, yang salah satu syaratnya adalah mengisi form mutasi keanggotaan yang berisi pernyataan tentang sanksi organisasi dan/atau terkena sanksi IDI.

Sebelumnya, Terawan ternyata juga pernah diberhentikan sementara dari MKEK IDI terhitung 12 bulan sejak 26 Februari 2018 hingga 25 Februari 2019. Pada pemberhentian sementara ini, Ketua MKEK dr Prijo Pratomo pada kala itu mengungkapkan alasannya adalah ada pasal Kode Etik Kedokteran Indonesia (Kodeki) yang dilanggar.

Dalam Kodeki, tercantum 21 pasal, dan dua di antaranya telah dilanggar oleh Terawan yakni pasal empat dan enam. Adapun bunyi dari pasal empat adalah "Seorang dokter wajib menghindarkan diri dari perbuatan yang bersifat memuji diri."

Sementara untuk pasal enam berbunyi "Setiap dokter wajib senantiasa berhati-hati dalam mengumumkan atau menerapkan setiap penemuan teknik atau pengobatan baru yang belum diuji kebenarannya dan terhadap hal-hal yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat."

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait