Panglima Jenderal Andika Perkasa Sebut Keturunan PKI Bisa Daftar Jadi Prajurit TNI, Tegaskan Hal Ini
Nasional

Panglima Jenderal TNI Andika Perkasa menegaskan bahwa keturunan PKI bisa ikut mendaftar jadi prajurit. Andika sempat mempertanyakan dasar hukum dari larangan keturunan PKI mendaftar jadi TNI.

WowKeren - Panglima Jenderal TNI Andika Perkasa tak ingin anak keturunan anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) dilarang ikut seleksi calon TNI. Jenderal Andika Perkasa kini mengizinkan keturunan PKI mendaftar dalam proses seleksi penerimaan prajurit TNI.

Hal itu disampaikannya dalam rapat penerimaan prajurit TNI (Taruna Akademi TNI, Perwira Prajurit Karier TNI, Bintara Prajurit Karier TNI dan Tamtama Prajurit Karier TNI). Tahun Anggaran 2022. Momen rapat tersebut diunggah di kanal YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa, Rabu (30/3).

Awalnya, Jenderal Andika bertanya soal dasar hukum dilarangnya anak keturunan anggota PKI untuk daftar menjadi anggota TNI. Momen ini terjadi saat pemaparan mekanisme penerimaan prajurit TNI dari tes mental ideologi.

"Oke nomor 4 yang ingin dinilai apa, kalau dia ada keturunan apa? Itu berarti gagal, apa bentuknya apa, dasar hukumnya apa?" Tanya Andika. "Pelaku kejadian tahun 1965-1966. Izin, (dasar hukumnya) TAP MPRS Nomor 25," jawab Direktur D BAIS TNI, Kolonel Dwiyanto.

Andika lalu meminta anggota TNI itu untuk menyebut isi TAP MPRS itu. Ia mempertanyakan apa yang dilarang berdasarkan TAP MPRS 25 Tahun 1966.


"Yang dilarang dalam TAP MPRS nomor 25, satu Komunisme, ajaran Komunisme, organisasi komunis maupun organisasi underbow komunis tahun 65," kata anggota itu.

"Yakin ini? cari, buka internet sekarang. Yang lain saya kasih tahu nih, TAP MPRS nomor 25 tahun 66. Menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang, tidak ada kata-kata underbow segala macam, menyatakan Komunisme, Leninisme, Marxisme sebagai ajaran terlarang. Itu isinya," beber Andika.

Diketahui bahwa TAP MPRS 25 berisi tentang pembubaran PKI. Pernyataan sebagai organisasi terlarang di seluruh Indonesia dan larangan setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan paham atau ajaran Komunis, Marxisme, Leninisme.

"Ini adalah dasar hukum, ini legal, tapi tadi yang dilarang itu PKI. Kedua adalah ajaran komunisme Marxisme, Leninisme. Itu yang tertulis. Keturunan ini apa dasar hukum, apa yang dilanggar sama dia," kata Andika.

"Jadi jangan mengada-ngada. Saya orang yang patuh perundangan. Kalau kita melarang pastikan kita punya dasar hukum. Zaman saya, tidak ada lagi, keturunan dari apa, tidak. Karena apa? Saya gunakan dasar hukum. Hilang nomor 4," pungkasnya.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait