Brian Edgar Nababan resmi ditetapkan sebagai tersangka baru atas kasus Binomo yang juga menyeret nama Indra Kenz. Rekam jejak Brian pun diungkap oleh polisi.
- Sisilia Rizky Azalea
- Minggu, 03 April 2022 - 13:28 WIB
WowKeren - Polisi kini telah menetapkan Brian Edgar Nababan sebagai tersangka baru kasus Binomo. Bareskrim Mabes Polri pun mengungkap rekam jejak dan peran tersangka Brian Edgar terkait kasus dugaan penipu berkedok trading melalui aplikasi Binomo.
"Telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka an (atas nama) Brian Edgar Nababan," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, kepada awak media, Minggu (3/4).
Berdasarkan pemeriksaan polisi, Brian diketahui pernah berkuliah di Rusia sejak 2014. Ia kemudian bekerja di perusahaan Rusia 404 Group yang memiliki kerja sama dengan Binomo.
Saat itu, Brian diterima sebagai Customer Support Platform Binomo. Di posisi tersebut, Brian ditugaskan menerima komplain dari para pemain Binomo terutama yang berada di Indonesia.
Pada tahun 2019, Brian mulai menduduki posisi sebagai Manager Development Binomo. Dari sini, Brian mulai melakukan penawaran kepada sejumlah influencer Tanah Air untuk menjadi afiliator Binomo.
"Dan sejak Februari 2019, tersangka mendapatkan jabatan sebagai Manager Development Binomo yang bertugas menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator Binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil," terang Brigjen Whisnu Hermawan.
Nama Indra Kenz kemudian menjadi salah satu influencer yang menerima tawaran manis dari Brian. Saat diselidiki, Brian terbukti pernah mentransfer uang sebanyak Rp 120 juta kepada Indra Kenz tepatnya pada Februari 2021.
"Tersangka juga mengirimkan dana sebesar Rp120 juta kepada tersangka Indra Kesuma (Indra Kenz) pada Februari 2021," ungkap Brigjen Whisnu Hermawan.
Diketahui, Brian Edgar telah ditahan sejak 1 April 2022. Kini, Brian akan ditahan sampai 20 hari kedepan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Setelah pemeriksaan, selanjutnya penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan sejak tanggal 1 April 2022 dan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Pusdokes Polri," kata Brigjen Whisnu Hermawan.
Akibat perbuatannya, Brian terancam dijerat pasal berlapis. Yang pertama, Brian dinyatakan telah melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo Pasal 28 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kemudian Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
(wk/Sisi)