Polisi Tetapkan 12 Tersangka Robot Trading DNA Pro: 5 Ditangkap, 7 Masih Buron
Nasional

Polisi terus mendalami kasus dugaan penipuan investasi berkedok robot trading platform DNA Pro. Sebelumnya, para korban menduga bos DNA Pro melarikan diri ke luar negeri.

WowKeren - Kasus dugaan penipuan investasi berkedok robot trading platform DNA Pro hingga saat ini masih terus didalami oleh Bareskrim Polri. Kini, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan 12 tersangka atas kasus tersebut.

Dari 12 tersangka tersebut, lima orang di antaranya telah berhasil ditangkap. Kelima tersangka itu adalah Russel, Roby Setiadi, Yoshua Try Sutrisno, Franky dan Rudy Kusuma. Hal ini disampaikan oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan.

Lebih lanjut, Whisnu menerangkan bahwa tujuh tersangka lainnya masih buron. Ia mengatakan bahwa saat ini penyidik masih memburu dan menetapkan para tersangka dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Whisnu mengungkapkan tujuh tersangka yang masuk dalam DPO adalah bos DNA Pro, Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe dan Fauzi alias Daniel Zii, Jery Gunandar, Stefanus Richard alias Stefen, FE, AS, serta DV. Ia lantas memaparkan pasal yang menjerat para tersangka kasus dugaan penipuan investasi berkedok robot trading DNA Pro itu.


Pasal yang dipersangkakan terhadap para tersangka, adalah Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.

"Kami masih dalami lagi juga. Mudah-mudahan dalam waktu dekat kami ungkap dan tangkap para pelakunya. Modusnya sama skema ponzi, enggak berizin," terang Whisnu kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis (7/4).

Sementara itu, Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Kombes Yuldi Yusnan menyatakan, sudah ada 12 orang diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut. Ia mengungkapkan pihaknya juga masih mendalami apakah dalam kasus tersebut juga menyeret nama tokoh publik atau artis.

Pasalnya, kata Yusnan, berdasarkan keterangan dari para saksi belum ada indikasi yang mengarah adanya keterlibatan tokoh publik atau artis dalam kasus penipuan robot trading DNA Pro. Sebelumnya, para korban menduga bahwa bos DNA Pro melarikan diri ke luar negeri dan meminta polisi segera menerbitkan red notice.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait