Sebelumnya, pelaku percobaan perampokan di BJB itu telah berhasil diringkus oleh pihak kepolisian. Kini pihak kepolisian pun telah melakukan penahanan terhadap pelaku.
- Tiara Yola Ade Ramadhanti
- Jumat, 08 April 2022 - 14:58 WIB
WowKeren - Pada Selasa (5/4) lalu, terjadi sebuah percobaan perampokan di Bank Jawa Barat (BJB) cabang Fatmawati di Cilandak, Jakarta Selatan. Adapun percobaan perampokan itu dilakukan oleh seorang pegawai yang diketahui memiliki gaji sebesar Rp60 juta.
Kini terungkap alasan dari pelaku perampokan yang diketahui berinisial BS itu. Karyawan bergaji Rp60 jita itu ternyata nekat melakukan perampokan di BJB lantaran memiliki utang sebesar Rp5 miliar.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta, AKBP Ridwan Soplanit mengungkapkan bahwa BS memiliki total utang terhadap 12 orang yang berbeda. "Ia (BS) utang di mana-mana, ia utang semuanya Rp5 miliar," ungkap Ridwan kepada CNNIndonesia.com, Jumat (8/4).
Ridman menuturkan dari total utang tersebut, sebanyak Rp1,5 miliar memili jatuh tempo pada Jumat ini. Hal ini lah yang kemudian membuatnya nekat untuk melakukan perampokan di BJB.
Meski demikian, Ridwan tak membenarkan secara rinci soal tujuan BS yang meminjam uang sebesar itu. Ia hanya menyebut bahwa uang tersebut digunakan oleh BS untuk sebuah bisnis. "Kita belum tahu, tapi yang pastinya bisnisnya bermain proyek apa segala macam," imbuhnya.
Sebelumnya, karyawan bank berinisial BS itu berhasil ditangkap usai melakukan percobaan perampokan BJB yang berlokasi di jalan RS Fatmawati, Cilandak, Jaksel pada 5 April 2022, sekitar pukul 14.30 WIB. Kapolres Metro Jaksel, Kombes Budhi Herdi Susianto mengungkapkan bahwa BS memiliki jabatan sebagai staf HRD dan berpenghasilan sebesar Rp60 juta per bulan.
Akan tetapi, kata Budhi, saat ini tersangka terlilit utang bernilai fantastis dan jatuh tempo dalam waktu dekat. Tak hanya itu, Budhi menyebut bahwa percobaan perampokan yang dilakukan oleh BS itu terinspirasi dari serial berjudul "Money Heist".
Budhi mengungkapkan dari serial tersebut, tersangka terinspirasi untuk membawa segala macam perlengkapan saat melakukan aksi perampokan tersebut. Saat ini, polisi diketahui telah melakukan penahanan terhadap BS. Dalam kasus tersebut, pelaku disangkakan pasal berlapis yakni Pasal 365 jo Pasal 53 KUHP UU Darurat dengan ancaman 10 tahun penjara.
(wk/tiar)