Pada Minggu (10/4), polisi menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus aplikasi Binomo Indra Kenz. Salah satunya adalah sang pacar yang bernama Vanessa Khong.
- Eva Lestari
- Minggu, 10 April 2022 - 19:20 WIB
WowKeren - Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus aplikasi Binomo Indra Kenz. Mereka adalah Vanessa Khong selaku pacar Indra Kenz, ayahanda Vanessa, Rudiyanto Pei, serta adik Indra Kenz yang bernama Nathania Kesuma.
Ketiganya dikenai dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus ini. Dengan sangkaan tersebut, ancaman hukuman yang menanti mereka cukup berat yakni lima tahun penjara.
"Disangkakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 ayat 1e KUHP," kata Dirtipiddeksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, dilansir dari Detik.com, Minggu (10/4).
Whisnu kemudian mengungkapkan bahwa ketiga tersangka akan diperiksa oleh pihak yang berwajib pada 14 April mendatang. "Akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada hari Kamis tanggal 14 April 2022," papar Whisnu.
Sementara itu, Indra Kenz telah ditangkap dan ditahan sejak 24 Februari 2022 lalu. Baru-baru ini berkas perkara Indra Kenz telah dilimpahkan ke Kejaksaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Indra Kenz sendiri terancam hukuman 20 tahun penjara. Sejumlah aset dan barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini juga telah disita, termasuk mobil Tesla, mobil Ferrari, serta tiga rumahnya yang terletak di kawasan Medan, Sumatera Utara.
Selain itu, polisi juga telah menetapkan tiga tersangka lain sebelumnya. Mereka adalah Brian Edgar Nababan, salah satu Manajer Binomo Indonesia, Fakar Suhartami Pratama selaku guru trading Indra Kenz dan Wiky Mandara Nurhalim yang menjadi admin akun Telegram grup milik Indra Kenz.
(wk/eval)