Setelah melewati Perjalanan Panjang dan Berliku, RUU TPKS Akhirnya Akan Disahkan Dalam Paripurna
Instagram/sellygantina76
Nasional

RUU TPKS pada usulan awalnya disebut sebagai RUU PKS. Setelah melewati perjalanan sejak DPR RI periode 2014-2019, kini RUU TPKS akhirnya menemui titik terang.

WowKeren - Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS), pada usulan awal disebut dengan RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). RUU TPKS sendiri juga telah memlalui proses yang panjang dan berliku.

Kini, setelah melewati perjalanan panjang sejak DPR RI periode 2014-2019, RUU TPKS akhirnya akan disahkan pada Rapat Paripurna DPR pada Selasa (12/4) hari ini. Hal ini diketahui disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Dasco mengatakan bahwa pada Selasa (12/4) hari ini, DPR akan menggelar Rapat Paripurna, dengan salah satu agendanya adalah pengesahan tingkat II RUU TPKS. Dasco mengatakan bahwa RUU TPKS akan disahkan menjadi UU pada 12 April 2022.

Di sisi lain, Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu juga menambahkan bahwa DPR RI akan mengakhiri masa sidangnya pada Rapat Paripurna Penutupan tanggal 14 April 2022 nanti.


Seperti yang diketahui sebelumnya, pada 6 April 2022 lalu, sebanyak 8 dari 9 fraksi di Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui RUU TPKS untuk segera disahkan menjadi UU pada Rapat Paripurna DPR. Dalam hal ini, hanya Fraksi PKS yang menolak pengesahan RUU TPKS menjadi UU.

Terkait dengan satu fraksi yang menolak pengesahan RUU TPKS menjadi UU itu disampaikan oleh Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas dalam Rapat Pengesahan RUU TPKS Tingkat I di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Rabu (6/4) lalu.

Dalam rapat tersebut diketahui juga hadir wakil pemerintah yakni Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Puspayoga dan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej. Dalam penyampaian pandangan Presiden Joko Widodo disebutkan bahwa pemerintah berharap kehadiran RUU TPKS dapat menjadi bentuk upaya negara melindungi warganya dari kekerasan seksual.

Di samping itu, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS, Willy Aditya, sebelumnya menyatakan sebuah kesepakatan terkait aturan tersebut tidak akan mengatur tentang pidana pemerkosaan dan aborsi. Pasalnya, hal tersebut akan diatur dalam RKUHP dan UU Kesehatan.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait