Tanggapan Kemenkes RI Soal Tuduhan Aplikasi PeduliLindungi Langgar HAM
Nasional

Aplikasi PeduliLindungi disebut telah diunduh oleh lebih dari 90 juta orang di Indonesia dan telah membantu mencegah warga yang terinfeksi COVID-19 mengakses fasilitas dan tempat umum.

WowKeren - Aplikasi PeduliLindungi masuk dalam laporan resmi yang dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (AS). Dalam laporan itu, AS menyoroti dugaan pelanggaran HAM, khususnya privasi, terkait penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) lantas buka suara soal laporan AS tersebut. Menurut Juru Bicara Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, tuduhan aplikasi PeduliLindungi melanggar HAM tidak mendasar.

"Tuduhan aplikasi ini tidak berguna dan juga melanggar hak asasi manusia (HAM) adalah sesuatu yang tidak mendasar. Marilah kita secara seksama membaca laporan asli dari US State Department," jelas Nadia dalam keterangan di laman resmi Kemenkes, dilansir Sabtu (16/4). "Laporan tersebut tidak menuduh penggunaan aplikasi ini melanggar HAM. Kami memohon agar para pihak berhenti memelintir seolah-olah laporan tersebut menyimpulkan adanya pelanggaran."

Aplikasi PeduliLindungi disebut telah diunduh oleh lebih dari 90 juta orang dan telah membantu mencegah warga yang terinfeksi mengakses fasilitas dan tempat umum. Pasien positif COVID-19 akan ditandai dengan warna hitam di aplikasi PeduliLindungi sehingga mereka tidak dapat masuk ke tempat umum.


Menurut Nadia, aplikasi tersebut telah mencegah 3.733.067 orang dengan status merah (vaksinasi belum lengkap) memasuki ruang publik sepanjang tahun 2021 hingga 2022. Selain itu, PeduliLindungi juga telah mencegah 538.659 upaya orang yang terinfeksi COVID-19 (status hitam) melakukan perjalanan domestik atau mengakses ruang publik tertutup.

"PeduliLindungi turut berkontribusi pada rendahnya penularan COVID-19 di Indonesia dibanding negara tetangga dan bahkan negara maju," paparnya. "Aplikasi ini memiliki peran yang besar dalam menekan laju penularan saat kita mengalami gelombang Delta dan Omicron."

Adapun Kemenkes disebut memprioritaskan aspek keamanan sistem dan perlindungan data pribadi pada PeduliLindungi. Seluruh fitur PeduliLindungi beroperasi dalam suatu kerangka kerja perlindungan dan keamanan data yang disebut Data Ownership and Stewardship.

Tak hanya itu, persetujuan (consent) dari pengguna juga telah menjadi layer dalam setiap transaksi pertukaran data, selain metadata dan data itu sendiri. Misalnya pada fitur check in di area publik, akses pada perangkat, perekaman geolokasi, dan penghapusan history penggunaan.

Di sisi lain, laporan "2021 Country Reports on Human Rights Practices: Indonesia" menyorot sejumlah hal. Salah satunya terkait gangguan sewenang-wenang atau melanggar hukum terkait privasi.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru