Sah Berstatus Buronan Internasional, Interpol Terbitkan Red Notice Untuk 3 Tersangka Kasus DNA Pro
https://www.kemendag.go.id/
Nasional

3 tersangka kasus DNA Pro yang kabur ke luar negeri kini sudah resmi berstatus sebagai buronan internasional. Kepolisian RI menyebut Interpol telah menerbitkan Red Notice untuk ketiga tersangka.

WowKeren - Kepolisian RI terus memburu sejumlah oknum tersangka yang terlibat dalam kasus DNA Pro. Termasuk dengan melibatkan Interpol. Polri menyatakan bahwa Interpol telah menerbitkan surat perintah pencarian dan penangkapan atau Red Notice untuk 3 tersangka kasus DNA Pro.

Terbitnya Red Notice itu membuat ketiganya kini sah berstatus sebagai buronan internasional. Ketiga Red Notice tersebut atas nama Fauzi alias Daniel Zii, Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe, dan Ferawaty alias Fei.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Whisnu Hermawan menyatakan pihaknya telah mengajukan penerbitan Red Notice setelah ketiganya diketahui kabur ke luar negeri.

"Tiga orang tersangka ini merupakan DPO yang diterbitkan 'red notice'-nya, dua orang laki-laki, dan satu perempuan," ujar Whisnu dikonfirmasi di Jakarta, pada Senin (18/4).

Sementara itu sejauh ini penyidik telah menetapkan 12 orang tersangka. Dari jumlah itu, tujuh orang diantaranya telah ditahan yaitu Rudy Kusuma, Roby Setiadi, Russel, Yoshua Try Sutrisno dan Franky yang ditangkap terlebih dahulu dan Jerry Gunandar serta Stefanus Richard alias Stefen yang sempat buron.


Dua tersangka lainnya berinisial AS dan DV hingga saat ini juga masih masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang. Penyidik Bareskrim Mabes Polri meyakini keduanya masih berada di Indonesia sehingga belum meminta Interpol untuk menerbitkan Red Notice.

Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi ahli, korban, dan publik figur yang diduga terkait dengan perkara tersebut. Salah satunya desainer kondang, Ivan Gunawan yang mengaku jadi brand ambassador DNA Pro. Ivan pun sempat mengembalikan uang sekitar Rp 900 juta yang diterimanya dari perusahaan robot trading tersebut.

Selanjutnya, polisi telah menjadwalkan pemeriksaan penyanyi Marcello Tahitoe atau Ello pada Senin (18/4) hari ini. Sementara Billy Syahputra dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Selasa (19/4) besok.

Selain itu polisi juga akan memeriksa pasangan Rizky Billar dan Lesti Kejora pada Rabu (20/4). Keduanya disebut sempat mendapatkan uang sebesar Rp 1 miliar dari seorang petinggi DNA Pro.

DJ Una yang disebut menjadi korban juga akan menjalani pemeriksaan pada Kamis, 21/4) dan terakhir penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap penyanyi jebolan Indonesia Idol Virzha.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru