Menkes Ungkap Status Endemi Ada di Tangan Jokowi, Berikut 5 Syarat RI Keluar dari Pandemi COVID-19
Pexels/cottonbro
Nasional

Seperti yang diketahui, pemerintah Indonesia hingga saat ini masih terus berupaya untuk bisa beralih dari pandemi ke endemi COVID-19. Nantinya, keputusan tersebut akan disampaikan oleh Presiden Jokowi.

WowKeren - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin sebelumnya telah menyatakan bahwa status pandemi menuju endemi COVID-19 di Indonesia merupakan keputusan dari Presiden Joko Widodo.

Adapun dalam menentukan status endemi itu, dilakukan dengan pertimbangan kasus COVID-19 di sejumlah negara dan ketetapan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Sebagaimana diketahui, endemi merupakan penyakit yang menjangkiti suatu daerah atau pada suatu golongan masyarakat, dan menjadi karakteristik dari wilayah tertentu, misalnya Malaria dan Demam Berdarah Dengue (DBD). Penyakit ini akan selalu ada di daerah tersebut, hanya saja dengan frekuensi atau jumlah kasus rendah.

"(Endemi COVID-19 Indonesia) kalau itu keputusannya ada di Bapak Presiden, tapi kita juga memperhatikan negara-negara lain dan WHO seperti apa," ujar Budi kepada wartawan di bilangan Jakarta Selatan, Selasa (19/4) kemarin.


Lebih lanjut, Budi menargetkan transis pandemi menuju endemi COVID-19 di Indonesia bisa tercapai setidaknya pada September 2022. Kondisi ini menurutnya bisa terpenuhi, dengan catatan apabila tidak ada mutasi virus Corona baru yang memiliki karakteristik berbahaya dan menyebabkan laju penularan yang tinggi.

Di sisi lain, ada lima syarat pandemi COVID-19 bisa menuju endemi di Indonesia. Pertama adalah tingkat penularan di masyarakat harus kurang dari 1. Kemudian rasio kasus positif COVID-19 atau angka positivity rate harus kurang dari lima persen sesuai ambang batas yang ditetapkan WHO.

Ketiga, tingkat perawatan rumah sakit harus kurang dari lima persen. Selanjutnya, angka kematian warga akibat COVID-19 atau fatality rate harus kurang dari 3 persen. Terakhir, atau kelima adalah level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) harus pada transmisi lokal level tingkat 1.

Dengan begitu, kata Budi, Indonesia sudah siap untuk beralih status dari pandemi menjadi endemi COVID-19. "Kondisi ini harus terjadi dalam rentang waktu tertentu, misalnya enam bulan," tandas Budi.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru