
Sebelumnya, KPK telah mewanti-wanti dengan tegas kepada para ASN untuk tak menerima gratifikasi Lebaran seperti parsel atau bingkisan. Hal ini dinilai bisa berujung pada tindak pidana korupsi.
- Tiara Yola Ade Ramadhanti
- Kamis, 21 April 2022 - 13:05 WIB
WowKeren - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya telah mewanti-wanti para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak menerima gratifikasi Lebaran 2022. Adapun peringatan ini ditujukan kepada pimpinan kementerian/lembaga dan BUMN/BUMD untuk memberikan imbauan internal kepada pegawai negeri di lingkungan kerjanya.
KPK pun lantas memaparkan hal-hal yang termasuk dalam kategori gratifikasi Lebaran 2022 adalah uang, bingkisan atau parsel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya.
Apabila ada ASN yang telah terlanjur menerima gratifikasi Lebaran, maka KPK menyarankan kepada mereka untuk segera melaporkan ke lembaga antirasuah.
"Jika karena kondisi tertentu, pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi, maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, dilihat Kamis (21/4).
Sementara terhadap penerima gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak dan kedaluarsa, Ipi mengatakan bisa disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, dan pihak yang membutuhkan, dan melaporkan kepada instansi masing-masing disertai dokumentasi penyerahan.
Lebih lanjut, Ipi menerangkan selanjutnya instansi melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK. Terkait informasi mengenai mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses melalui laman https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198.
Selain itu, kata Ipi, para ASN juga dilarang melakukan permintaan dana, sumbangan dan hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR), baik kepada masyarakat, perusahaan, ataupun penyelenggara negara lainnya.
"Baik secara lisan atau tertulis, karena dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi," pungkas Ipi. Dengan begitu, diharapkan tidak ada ASN yang diam-diam menerima gratifikasi Lebaran.
Selain itu, pemerintah sebelumnya juga telah menetapkan sejumlah kebijakan terkait dengan Lebaran 2022. Di antaranya adalah mengizinkan ASN untuk melakukan mudik dan liburan di masa Lebaran 2022. Namun juga dilarang untuk menggelar open house.
(wk/tiar)