Sebelumnya, Aung San Suu Kyi telah dijatuhi hukuman selama enam tahun atas tuduhan lainnya. Namun kini Aung San Suu Kyi kembali dijatuhi hukuman oleh militer Myanmar.
- Tiara Yola Ade Ramadhanti
- Rabu, 27 April 2022 - 16:33 WIB
WowKeren - Pemimpin de facto Myanmar yang digulingkan dalam kudeta militer pada Februari 2021 lalu, Aung San Suu Kyi sebelumnya telah kembali dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Kini, pengadilan Myanmar yang dikuasai militer menjatuhkan hukuman tambahan lima tahun penjara kepadanya.
Adapun tambahan hukuman itu diberikan kepada Aung San Suu Kyi setelah menemukan pemimpin sipil itu bersalah dalam kasus pertama dari 11 kasus korupsi yang menimpanya, menurut laporan media. Adapun kantor berita Reuters dan Associated Press yang mengutip sumber yang mengetahui masalah tersebut mengatakan bahwa hukuman itu diumumkan di Ibu Kota Myanmar, Naypyidaw pada Rabu (27/4).
Selain itu, Reuters melaporkan bahwa hakim juga menjatuhkan putusan dalam beberapa saat setelah pengadilan bersidang. Kasus itu berpusat pada tuduhan bahwa Aung San Suu Kyi, diduga menerima 11,4 kg emas dan pembayaran tunai senilai total USD600 ribu dari anak didiknya yang berubah menjadi penuduh yakni mantan Kepala Menteri Yangon, Phyo Min Thein.
Akan tetapi, tuduhan tersebut telah dibantah oleh Aung San Suu Kyi dan menyebutnya "tidak masuk akal". Sebagaimana diketahui, Aung San Suu Kyi telah didakwa dengan setidaknya 18 pelanggaran, yang membawa hukuman penjara maksimum gabungan mendekati 190 tahun jika ia ditemukan bersalah.
Sejauh ini, Aung San Suu Kyi telah dijatuhi hukuman enam tahun penjara dalam kasus lain. Akan tetapi, belum jelas apakah Aung San Suu Kyi akan dipindahkan ke penjara atau tidak.
Aung San Suu Kyi sendiri telah ditahan di lokasi yang dirahasiakan, di mana Jenderal Senior Min Aung Hlaing mengatakan bahwa ia bisa tetap tinggal setelah vonis bersalah sebelumnya dalam kasus lain. Hukuman yang dijatuhkan kepada Aung San Suu Kyi itu memicu aksi protes dan penolakan dari Komunitas Internasional dan menyebutnya sebagai lelucon dan menuntut pembebasannya segera.
Di samping itu, militer mengatakan bahwa Aung San Suu Kyi diadili karena dia melakukan kejahatan dan sedang menjalani proses hukum oleh pengadilan independen. Sementara itu, seorang Juru Bicara Militer saat dihubungi untuk dimintai tanggapan terkait hal tersebut belum bisa dihubungi.
(wk/tiar)