Pemerintah Larang Ekspor Hingga Harga Minyak Goreng Curah RI Capai Rp 14 Ribu per Liter
Nasional

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto lantas mengungkapkan kebijakan larangan ekspor bahan baku minyak goreng tersebut akan berlaku hingga kapan.

WowKeren - Presiden Joko Widodo telah mengumumkan kebijakan larangan ekspor minyak goreng mulai 28 Januari 2022. Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto lantas mengungkapkan kebijakan larangan ekspor tersebut akan berlaku hingga kapan.

"Sesuai arahan Bapak Presiden, maka sementara ini diberlakukan pelarangan ekspor sampai tercapainya harga minyak goreng curah sebesar Rp 14 ribu per liter di pasar tradisional dan mekanisme pelarangannya disusun secara sederhana," ungkap Airlangga, Selasa (26/4) malam.

Melansir situs resmi Sekretariat Kabinet RI, pelarangan ekspor ini hanya berlaku untuk bahan baku minyak goreng atau Refined, Bleached, Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein) dengan tiga kode Harmonized System (HS). Yaitu 1511.90.36, 1511.90.37, dan 1511.90.39.

Sementara CPO dan RPO masih boleh diekspor sesuai kebutuhan. Dengan demikian, perusahaan tetap bisa membeli tandan buah segar (TBS) dari petani.


Pemerintah sendiri sebelumnya telah menerapkan sejumlah kebijakan terkait minyak goreng curah. Namun harga minyak goreng curah di pasaran masih di atas Rp 14 ribu per liter.

Oleh sebab itu, Airlangga menegaskan bahwa Direktorat Jendral Bea Cukai, Kementerian Keuangan dan Polri melalui Satuan Tugas Pangan akan menerapkan pengawasan yang ketat dalam pelaksanaan kebijakan ini. Pengawasan akan dilakukan secara terus menerus, termasuk di masa liburan Idul Fitri.

"Evaluasi akan dilakukan secara terus-menerus atas kebijakan pelarangan ekspor ini. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan dalam hal dianggap perlu, maka akan dilakukan penyesuaian kebijakan dengan situasi yang ada," papar Airlangga.

Di sisi lain, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia meminta pengusaha untuk kooperatif menjaga kestabilan harga dan pasokan minyak goreng dalam negeri. Salah satunya adalah dengan mematuhi larangan ekspor pemerintah tersebut.

"Makanya kalau sudah untung banyak, ya jangan ambil bagian rakyat kecil. Harga minimum sudah kita kasih. DMO (Domestic Market Obligation) sudah kita kasih. Tapi kok masih melawan, ya sudah kita tutup ekspornya untuk sementara. Ini agar pengusaha tahu diri," ujar Bahlil dalam konferensi pers pada Rabu (27/4).

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait