Klaim Harga Minyak Goreng Curah Berangsur Turun Usai Larangan Ekspor, KSP: Masih Butuh Waktu
Nasional

Kantor Staf Kepresidenan RI menyebut saat ini harga minyak goreng curah berangsur-angsur mulai turun. Meski begitu, KSP menyebut masih butuh waktu untuk menentukan hasil akhirnya.

WowKeren - Larangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu sukses menuai sejumlah kontroversi. Termasuk soal efektivitasnya untuk menurunkan harga minyak goreng di pasaran.

Pemerintah mengklaim kebijakan tersebut berdampak pada ketersediaan dan kestabilan harga minyak goreng curah di pasaran. Deputi III Kepala Staf Kepresidenan RI Panutan Sulendrakusuma mengatakan, saat ini harga minyak goreng curah mengalami tren penurunan.

"Dari data yang dihimpun KSP, per 2 Mei kemarin, harga minyak goreng curah di pasaran sudah di bawah Rp 20 ribu. Trennya melandai dan cenderung turun," kata Panutan dalam siaran resmi KSP, Rabu (4/2).

Meski begitu, Panutan tak memungkiri bahwa untuk melihat efektivitas kebijakan larangan ekspor terhadap ketersediaan dan kestabilan harga minyak goreng di pasaran itu masih membutuhkan waktu. Apalagi kebijakan tersebut masih berjalan satu pekan.


"Masih butuh waktu untuk melihat outcome-nya. Apalagi kebijakan baru berjalan satu pekan ini," ungkap Panutan.

Meski begitu, ia memastikan, Kantor Staf Presiden bersama kementerian/lembaga terus melalukan monitoring di lapangan, agar pelaksanaan kebijakan pelarangan minyak goreng dan bahan baku minyak goreng berjalan efektif dan terukur. Termasuk, melakukan antisipasi dampak negatif terhadap petani.

"Kita perlu menjamin agar implementasi pelaksanaan kebijakan larangan ekspor untuk minyak goreng dan bahan baku minyak dapat berjalan secara efektif dan terukur. Hal ini tentunya harus didukung oleh mekanisme monitoring dan evaluasi baik di tingkat pusat maupun daerah," terangnya.

Sebelumnya diketahui bahwa pada Jumat (29/4), Kantor Staf Presiden menggelar rapat koordinasi bersama Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, dan Satgas Pangan. Hal itu terkait pelaksanaan kebijakan pelarangan ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak goreng.

Dalam rapat tersebut disepakati beberapa hal. Yakni, penentuan indikator keberhasilan kebijakan larangan ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak, target jumlah pasar yang akan dipantau, penguatan aplikasi Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH), rencana kebijakan penanggulangan pelemahan harga tandan buah segar kelapa sawit, dan strategi upaya pengendalian harga minyak goreng ke depan.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait