5 Aturan Turunan UU IKN Sudah Rampung, Muat Terkait Pendanaan Hingga Tata Ruang
Nasional

Sebelumnya, pemerintah telah menyelesaikan RPP Otorita, di mana ada 30 kewenangan khusus di IKN bidang pemerintahan. Kini, pemerintah telah merampungkan lima aturan turunan UU IKN.

WowKeren - Pemerintah diketahui telah menyelesaikan lima aturan turunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Adapun aturan itu adalah satu Peraturan Pemerintah (PP) dan empat Peraturan Presiden (Perpres).

Lima aturan turunan UU IKN Nusantara diketahui mengatur urusan pendanaan hingga tata ruang. Berdasarkan informasi yang tertuang dalam situs Kemensetneg, lima aturan itu merupakan PP Nomor 17 tahun 2022, serta Perpres nomor 62, 63, 64, dan 65 tahun 2022.

PP Nomor 17 tahun 2022 itu sendiri memuat tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran dalam Rangka Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara itu diteken Presiden Joko Widodo pada 18 April 2022.

Sementara Perpres 62 Tahun 2022 itu tentang Otorita Ibu Kota Nusantara, terdiri dari 10 bab dan 35 pasal. Dalam Perpres ini, mengatur kedudukan, tugas, dan fungsi Otorita IKN. Selain itu, juga mengatur soal struktur organisasi Otorita IKN.


Selanjutnya, Perpres 63 Tahun 2022 tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara, terdiri dari 5 pasal. Perincian rencana induk IKN ini nantinya berfungsi sebagai pedoman bagi Otorita IKN hingga lembaga lain dalam persiapan hingga pemindahan IKN nantinya.

Adapun tahap pertama akan berlangsung pada 2022-2024, kemudian tahap kedua pada 2025-2029, tahap ketiga 2030-2034, lalu tahap keempat 2035-2039, dan tahap kelima yakni 2040-2045.

Lalu Perpres 64 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara Tahun 2022-2042 yang terdiri dari 15 bab dan 159 pasal, serta 17 lampiran. Perpres ini diketahui mengatur cakupan kawasan strategis nasional IKN hingga peta yang menunjukkan rencana pembangunan IKN.

Kawasan strategis IKN terdiri dari tiga kawasan yakni Kawasan Ibu Kota Nusantara (KIKN), Kawasan Pengembangan Ibu Kota Nusantara (KPIKN), dan perairan pesisir IKN. Nantinya, setiap kawasan tersebut akan dibagi lagi dalam beberapa kriteria.

Terakhir, Perpres 65 Tahun 2022 tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di Ibu Kota Nusantara. Perpres ini bertujuan untuk mengatur soal sumber perolehan tanah untuk IKN. Selain itu, Perpres ini terdiri dari 6 bab dan 24 pasal.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru