
Mendagri Tito Karnavian juga mengizinkan pelaksanaan WFH untuk ASN di Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) mulai Senin hari ini hingga Jumat (13/5).
- Bertilia Puteri
- Senin, 09 Mei 2022 - 08:15 WIB
WowKeren - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 440/2420/SJ tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemendagri Selama Masa Arus Balik Idul Fitri 1443 H. SE tersebut diteken oleh Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro atas nama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Berdasarkan SE tersebut, 50 persen Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemendagri boleh bekerja dari rumah alias WFH mulai Senin (9/5) hari ini. Pelaksanaan WFH diminta untuk tetap memperhatikan dan tidak mengganggu kelancaran tugas-tugas kedinasan dan penyelenggaraan pelayanan pemerintahan.
"Menetapkan 50 persen ASN melaksanakan tugas kedinasan dari rumah (working from home/WFH) dan 50 persen melaksanakan tugas kedinasan dari kantor (working from office/WFO) mulai tanggal 9 Mei 2022 sampai dengan 13 Mei 2022," demikian kutipan SE tersebut, dikutip Senin.
Adapun ASN yang menerapkan WFH diminta untuk mengisi daftar presensi melalui Mobile Simpeg. Mereka juga diminta untuk menyampaikan hasil pelaksanaan pekerjaan melalui aplikasi Sikerja.
"Bagi ASN yang sedang mudik/cuti atau tidak berada di posisi koordinat rumah tinggal terdaftar, maka dapat menginformasikan kepada pengelola kepegawaian masing-masing," lanjut SE tersebut.
Sedangkan ASN yang diprioritaskan untuk bekerja dari kantor alias WFO adalah mereka yang telah menerima dosis booster vaksin COVID-19. Pelaksanaan WFO tersebut juga harus dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Sementara itu, Mendagri Tito juga mengizinkan pelaksanaan WFH untuk ASN di Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) mulai Senin hari ini hingga Jumat (13/5). Tito menjelaskan bahwa kebijakan tersebut mendukung usulan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang meminta ASN dan karyawan swasta untuk melaksanakan WFH demi mencegah kepadatan arus balik Lebaran 2022.
"Kami mendukung saran Kapolri untuk mengurangi beban lalu lintas arus balik menuju Jabodetabek, maka Kementerian Dalam Negeri dan BNPP boleh WFH 50 persen," tutur Tito dalam keterangannya, Minggu (8/5).
Di sisi lain, usulan Kapolri tersebut juga disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo. Ia meminta seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk mengatur jadwal WFH di instansi masing-masing.
"Setuju dengan pendapat Kapolri agar instansi pemerintah menerapkan kebijakan WFH. Seluruh PPK diharapkan mengatur pembagian jadwal agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan," terang Tjahjo, Minggu.
(wk/Bert)