Ramai Soal Podcast LGBT, Kemenag Turut Buka Suara
Nasional

Publik belakangan ini ramai memperbincangkan perihal podcast yang membahas tentang pasangan sesama jenis atau LGBT. Hal ini lantas turut mengundang perhatian Kemenag.

WowKeren - Belakangan ini, masyarakat tengah menyoroti perihal podcast yang membahas LGBT. Adapun podcast tersebut milik dari Deddy Corbuzier. Belum lama ini, Deddy diketahui mengundang pasangan gay yakni Ragil Mahardika dan Frederick Vollert dalam podcast-nya.

Hal tersebut bahkan membuat Deddy dikritik keras oleh ketua MUI (Majelis Ulama Indonesia) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis. Podcast Deddy yang mengundang pasangan sesama jenis itu tak hanya memancing kritik keras dari Ketua MUI, melainkan juga pihak Kementerian Agama (Kemenag).

Kemenag lantas menegaskan bahwa perkawinan dengan jenis kelamin yang sama tidak diakui di Indonesia. Pihaknya pun mengatakan bahwa peraturan yang ada tidak mengatur perkawinan sesama jenis.

Terkait dengan peraturan perkawinan sesama jenis itu disampaikan oleh Kasubdit Kepenghuluan, Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag Anwar Saadi, dalam hal ini merespons pasangan LGBT yang diwawancara oleh Deddy Corbuzier di YouTube. "Tidak ada istilah perkawinan sejenis di negara kita," ujar Anwar kepada CNNIndonesia.com, Selasa (10/5).


Lebih lanjut, Anwar menerangkan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dijelaskan bahwa perkawinan yang sah hanya bisa dilakukan oleh laki-laki dan perempuan. Ia pun menjabarkan bunyi dari UU tersebut sebagai berikut.

"Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa," jelas Anwar.

Selain itu, Anwar menuturkan dalam berbagai kajian literatur hukum Indonesia, prinsip perkawinan hanya diperbolehkan bagi laki-laki dan perempuan. Selain pasangan laki-laki dan perempuan, tidak ada istilah perkawinan.

"Itu di literatur hukum di Indonesia seperti itu, jadi di Indonesia enggak ada istilah itu (perkawinan sesama jenis)," beber Anwar.

Anwar kembali menegaskan bahwa kodrat manusia adalah menikah antara laki-laki dan perempuan, seperti yang diajarkan oleh agama Islam. Sedangkan untuk orientasi lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) dilarang dalam Islam.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait