Masih Ditahan Polisi Pasca Aksi Demo Tolak DOB Papua, Jefry Wenda Diduga Langgar UU ITE
Nasional

Jeffry wenda diamankan bersama enam orang lainnya di Sekretariat Kantor Kontras Papua, Kota Jayapura. Adapun empat orang di antaranya telah dibebaskan oleh polisi pada Rabu (11/5) hari ini.

WowKeren - Polisi menangkap sejumlah pengunjuk rasa pasca aksi demo penolakan Daerah Otonom Baru (ODB) di Papua pada Selasa (10/5) kemarin. Salah satunya adalah juru bicara Petisi Rakyat Papua (PRP), Jefry Wenda.

"(Polisi) mengamankan JW yang merupakan Juru Bicara PRP di Sekretariat Kantor Kontras Papua Perumnas IV Kelurahan Hedam, Distrik Heram, Kota Jayapura," ungkap Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Musthofa Kamal dalam keterangannya.

Menurut Kapolresta Jayapura Kota Kombes Gustav R. Urbinas, Jefry ditangkap karena diduga melanggar UU ITE terkait peredaran selebaran ajakan aksi. Adapun seruan aksi penolakan itu tersebar di media sosial sebelum demo berlangsung.

"Dugaan JW melanggar UU ITE karena terkait selebaran atau seruan yang beredar dimasyarakat dirinya mengaku sebagai penanggung jawab atas aksi pada hari ini,," jelas Gustav. "Hal itu yang coba kita dalami dalam klarifikasi ini dan kami juga memberikan ruang bagi pendampingan hukum dari pada ke-7 orang tersebut."

Jeffry diamankan bersama enam orang lainnya di Sekretariat Kantor Kontras Papua, Kota Jayapura. Adapun empat orang di antaranya telah dibebaskan oleh polisi pada Rabu (11/5) hari ini.


Menurut Direktur LBH Papua Emanuel Gobay, keempat orang yang telah dibebaskan itu berinisial IK, AD, MM, dan Nel. Sedangkan tiga orang lainnya, termasuk Jefry, masih ditahan di Polres Jayapura.

"Dari tujuh orang yang ditangkap di kantor Kontras Papua pada 10 Mei 2022, empat orang telah dikeluarkan pagi ini, dan tiga orang lainnya masih ditahan," papar Gobay, Rabu.

Dua orang yang masih ditahan polisi bersama Jefry antara lain juru bicara Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Ones Nesta Suhuniap, serta aktivis KNPB Omikson Balingga.

"Selanjutnya akan diselesaikan menggunakan mekanisme restoratif justice," tuturnya.

Sebelumnya, Jefry menegaskan bahwa Otonomi Khusus Jilid II di Papua dan Papua Barat, bukanlah kebutuhan murni dari rakyat asli di Bumi Cendrawasih. Menurutnya, pembentukan tiga provinsi itu merupakan kemauan para politikus elite di Jakarta, yang tidak mementingkan pendapat dan aspirasi warga asli Papua.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait