Presiden Jokowi Teken UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Resmi Diundangkan 9 Mei 2022
presidenri.go.id
Nasional

Sebelumnya, dalam Rapat Paripurna, DPR telah mengesahkan RUU TPKS menjadi Undang-Undang. Kini Presiden Jokowi telah resmi meneken UU TPKS dan diundangkan pada 9 Mei 2022.

WowKeren - Isu kekerasan seksual di Indonesia hingga saat ini masih menjadi permasalahan yang menjadi fokus pemerintah. Sebelumnya, pemerintah juga telah merumuskan aturan terkait dengan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).

Presiden Joko Widodo diketahui telah resmi meneken Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS dengan nomor perundangan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS. Salinan aturan ini pun telah diunggah melalui laman resmi jdih.setneg.go.id.

Di sisi lain, UU TPKS juga resmi diundangkan pada 9 Mei 2022. Jokowi pun resmi meneken UU yang berisi 93 pasal itu pada 9 Mei 2022.

Sebagaimana diketahui, DPR sebelumnya telah resmi mengesahkan RUU TPKS menjadi UU. Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR ke-19 masa sidang IV tahun sidang 2021-2022 pada 12 April lalu. Rapat ini pun langsung dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani.


Sebagai informasi, TPKS itu memasukkan sembilan jenis kekerasan seksual yang bisa dijerat pidana. Dari jumlah tersebut, beberapa di antaranya merupakan jenis kekerasan seksual yang marak beberapa waktu terakhir di internet atau media sosial. Salah satunya adalah terkait kekerasan seksual berbasis elektronik atau KSBE yang diatur dalam Pasal 14.

Selain itu, UU TPKS juga memasukkan tiga poin usulan masyarakat. Selain KSBE, dua lainnya adalah victim trust fund atau restitusi untuk korban dan kaum disabilitas.

Ada beberapa poin lainnya yang tertuang dalam UU TPKS, antaranya adalah penanganan kekerasan seksual berorientasi korban. Hal ini diatur dalam Pasal 3 UU TPKS.

Selanjutnya adalah UU TPKS menjangkau penanganan kekerasan seksual dalam UU lain. Sebelumnya, penanganan kasus kekerasan seksual itu diatur atau tersebar dalam sejumlah UU. Masing-masing di antaranya yakni UHP, UU Perlindungan Anak, UU PKDRT, UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTTPO), dan UU Pornografi.

Kini semua aturan terkait kekerasan seksual yang tersebar di beberapa UU, juga diatur dalam UU TPKS. Bahkan ada beberapa pasal yang memperbarui pasal-pasal yang sebelumnya sudah ada. Kemudian terkait kemudahan pelaporan, hak perlindungan hingga pemulihan korban.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru