Ditetapkan Jadi Tersangka, Wali Kota Ambon Disebut KPK Sempat Jalan-Jalan ke Mal Meski Ngaku Sakit
Twitter/KPK_RI
Nasional

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy di salah satu rumah sakit swasta di wilayah Jakarta Barat. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap.

WowKeren - Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy belum lama ini telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap. Meski Richard mengaku sakit dan menjalani perawatan medis, KPK mengungkapkan bahwa ia sempat jalan-jalan di mal.

"Beberapa hari sebelum kami melakukan penjemputan, tim kami juga sudah melakukan pengawasan dan kebetulan yang bersangkutan ada di Jakarta," tutur Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, dalam jumpa pers pada Jumat (13/5).

KPK akhirnya menjemput paksa Richard di salah satu rumah sakit swasta di wilayah Jakarta Barat. Ia dinilai tidak kooperatif dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Kota Ambon tahun 2020.

"Pada saat dalam pengawasan kemarin itu hanya cabut jahitan dan suntik antibiotik," ungkapnya. "Kemudian masih sempat jalan-jalan di mal, artinya ini dalam keadaan sehat."


Selain itu, KPK juga telah berkonsultasi dengan dokter dan memastikan kondisi kesehatan Richard sebelum melakukan penjemputan paksa. Ketua KPK Firlu Bahuri menyatakan bahwa Richard dalam kondisi layak diperiksa oleh penyidik.

"Dari hasil pengamatan langsung, tim penyidik menilai yang bersangkutan dalam kondisi sehat walafiat dan layak untuk dilakukan pemeriksaan oleh KPK," tuturnya.

Adapun Richard sendiri membantah tak kooperatif dalam penyidikan kasus tersebut. "Saya operasi kaki nih ya," ujar Richard setibanya di Gedung KPK.

Sebagai informasi, Richard ditetapkan sebagai tersangka bersama staf tata usaha pimpinan Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanusa, dan Amri dari pihak swasta atau karyawan Alfamidi Kota Ambon. Tersangka Amri selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan Richard dan Andrew selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait