Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga menilai warga seharusnya tidak melakukan aksi main hakim sendiri apa pun alasannya.
- Bertilia Puteri
- Kamis, 19 Mei 2022 - 14:07 WIB
WowKeren - Media sosial sempat dihebohkan oleh video pengusiran seorang wanita dari kampung di Cianjur, Jawa Barat, lantaran ketahuan memiliki dua suami. Aksi pengusiran wanita tersebut lantas dikecam oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga.
Menurut Bintang, warga seharusnya tidak main hakim sendiri apa pun alasannya. Ia menilai kejadian yang menimpa wanita berinisial N tersebut perlu didalami lebih lanjut.
"Semestinya sebagai warga negara yang baik dan memiliki aturan hukum, aksi main hakim sendiri (eigenrichting) tidak perlu dilakukan dengan alasan apa pun," jelas Bintang dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/5). "Justru dalam kejadian yang menimpa N ini perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut."
Aksi main hakim sendiri yang dilakukan oleh warga dinilai Bintang sebagai perbuatan sewenang-wenang yang tidak didasarkan pada hukum yang berlaku. Ia menegaskan bahwa upaya main hakim sendiri dilarang oleh hukum.
Menurutnya, aksi warga yang mengusir dan bahkan membakar pakaian N justru bisa saja dikenakan Pasal 406 KUHP tentang penghancuran atau perusakan barang. Mereka juga bisa dijerat dengan Pasal 170 KUHP jika terbukti adanya kekerasan yang dilakukan bersama-sama (pengeroyokan).
Di sisi lain, Bintang juga mengomentari isu N yang memiliki dua suami. Menurutnya, UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan bahwa negara menyatakan asas perkawinan Indonesia adalah monogami.
Namun Pasal 3 Ayat (2) turut mengatur ketentuan soal poligami alias pria dengan istri lebih dari satu. "Pengadilan dapat memberi ijin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang, apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan," demikian kutipan pasal tersebut.
Sedangkan ketentuan untuk poliandri alias wanita dengan suami lebih dari satu, tidak diatur dalam UU Perkawinan di Indonesia. Bintang pun menilai masyarakat seharusnya lebih bijak untuk memahami alasan N bersuami dua secara diam-diam, entah karena ada masalah KDRT, faktor ekonomi, ataupun faktor lain.
"Saya mengapresiasi UPTD PPA Kabupaten Cianjur yang telah bergerak cepat untuk melakukan penjangkauan kepada korban untuk melakukan klarifikasi terlebih dahulu terkait kejadian yang menimpa korban," pungkasnya.
(wk/Bert)