Komnas HAM Ikut Soroti Dugaan Aksi Represi Aparat Dalam Penangkapan 40 Petani Sawit Mukomuko
Nasional

Penangkapan 40 petani sawit di Mukomuko, Bengkulu turut menyita perhatian Komnas HAM. Dalam penangkapan tersebut, aparat kepolisian diduga melakukan tindakan represi pada para petani yang berpotensi melanggar HAM.

WowKeren - 40 anggota Perkumpulan Petani Pejuang Bumi Sejahtera (PPPBS) Kecamatan Malin Deman, Mukomuko, Bengkulu ditangkap aparat kepolisian pada Kamis (12/5) lalu. Dalam penangkapan tersebut, polisi diduga melakukan tindakan represi hingga ada petani yang terluka.

Kejadian itu pun kini ikut menjadi sorotan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Penangkapan 40 petani sawit itu pun dinilai berpotensi melanggar HAM. Saat ini Komnas HAM tengah menyelidiki peristiwa penangkapan 40 petani itu.

"Ini soal kekerasannya tidak boleh, tindakan kepolisian manapun. Orang disuruh telanjang dada, sambil jongkok dibariskan, itu dalam konteks HAM dilarang," ujar Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam.

Dalam penangkapan itu polisi disebut melakukan tindakan represif terhadap 40 anggota PPPBS dan masyarakat di sekitar lahan yang sedang mereka garap. Aparat kepolisian juga disebut sempat melakukan pemukulan. Bahkan seorang petani mengalami luka robek bagian kepala.


Mereka dikepung polisi yang datang dengan seragam dan senjata lengkap. Setelah dikepung, 40 petani itu ditelanjangi setengah badan lalu tangannya diikat oleh tali plastik. Para petani kemudian dibawa ke kantor Polres Mukomuko dan diperiksa tanpa pendampingan hukum.

Menurut Anam penelanjangan dada oleh polisi tidak ada kaitannya dengan keamanan. Oleh sebab itu, pihaknya turut mengusut dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparat kepolisian. Komnas HAM pun mendesak Divisi Profesi dan Pengamanan dari Polda Bengkulu turut memeriksa kasus tersebut.

"Kalau orang cukup dibariskan, ya dibariskan. Ngapain ditelanjangkan. Disuruh telanjang itu tidak ada hubungannya dengan keamanan petugas. Disuruh jongkok begitu enggak boleh itu. Dan itu harus diusut," ungkap Anam.

Sementara itu, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) telah meminta Polda Bengkulu menangguhkan penahanan terhadap 40 petani sawit Mukomuko yang diduga terkait kasus pencurian lahan milik PT DDP itu. Juru Bicara Kompolnas Poengky Indarti mengatakan penahanan terhadap 40 petani itu hanya akan menyulitkan keluarga mereka. Kompolnas pun akan mengklarifikasi Kapolda Bengkulu Irjen Agus Wicaksono terkait insiden tersebut.

"Kami berharap penyidik mempertimbangkan untuk memberikan penangguhan penahanan. Kami melihat mereka yang ditahan adalah tulang punggung keluarga, sehingga akan menyulitkan keluarga jika tulang punggung keluarga ditahan," pungkas Juru Bicara Kompolnas, Poengky Indarti saat dikonfirmasi.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait