Kemendagri Ungkap Alasan Pedoman Baru Nama di KTP: Banyak Nama 'Nyeleneh' Seperti Pantat Hingga Asu
Nasional

Dalam pedoman baru ini, nama yang tercantum minimal dua kata dan disertai tambahan mudah dibaca, tidak bermakna negatif dan tidak multitafsir, serta dibatasi maksimal 60 karakter.

WowKeren - Kementerian Dalam Negeri baru-baru ini mengeluarkan pedoman baru terkait pencatatan identitas pada dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK) dan e-KTP. Dalam pedoman baru ini, nama yang tercantum minimal dua kata dan disertai tambahan mudah dibaca, tidak bermakna negatif dan tidak multitafsir, serta dibatasi maksimal 60 karakter.

Salah satu alasan diterbitkannya aturan baru ini adalah adanya sejumlah nama penduduk yang "nyeleneh". Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, mengungkapkan bahwa ada penduduk yang memberikan nama yang bertentangan dengan norma kesusilaan kepada anaknya.

"Banyak pula nama yang bertentangan dengan norma kesusilaan, contoh Pantat, Aurel Vagina, Penis Lambe," paparnya, Senin (23/5). "Ada juga nama yang merendahkan diri sendiri dan bisa menjadi bahan perundungan, contoh Erdawati Jablay Manula, Lonte, Asu, Ereksi Biantama."

Selain itu, ada juga penduduk yang memiliki nama terlalu panjang. Ada pula yang namanya menyerupai jabatan publik seperti Bapak Presiden, Bupati, dan Walikota.


Oleh sebab itu, aturan baru ini ditujukan untuk mempermudah pelayanan publik. Aturan baru itu juga disebut bertujuan untuk melindungi anak. Pasalnya, tutur Zudan, nama yang memiliki konotasi negatif akan membebani orang seumur hidup.

"Nama-nama yang bermakna negatif, bertentangan dengan norma agama, kesopanan, dan kesusilaan akan menjadi beban pikiran terhadap perkembangan anak sampai ia dewasa, seumur hidup, bahkan sampai dia berketurunan," jelasnya.

Adapun pedoman ini bersifat imbauan. Meski demikian, petugas pencatatan dan kependudukan sipil diminta untuk terus mensosialisasikan hal tersebut supaya masyarakat mencatatkan namanya sesuai dengan aturan.

"Jika ada nama orang hanya satu kata, disarankan, diimbau untuk minimal dua kata, namun jika pemohon bersikeras untuk satu kata, boleh. Hal ini hanya bersifat imbauan dan namanya tetap bisa dituliskan dalam dokumen kependudukan," pungkasnya.

Meski ada aturan baru ini, dokumen kependudukan yang sudah ada sebelum Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 terbit masih tetap berlaku.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait