Rezky Aditya Masih Bisa Ambil Langkah Hukum Usai Dinyatakan Ayah Biologis dari Putri Wenny Ariani?
WowKeren/Fernando
Selebriti

Rezky Aditya telah dinyatakan oleh Pengadilan Tinggi Banten sebagai ayah biologis Kekey namun disebut masih bisa mengupayakan langkah hukum, begini kata pihak Wenny Ariani.

WowKeren - Pengadilan Tinggi Banten akhirnya mengabulkan gugatan Wenny Ariani dan menyatakan sang putri Kekey sebagai anak biologis dari aktor Rezky Aditya. Putusan ini pun disambut bahagia sekaligus haru oleh Wenny yang tangisnya langsung pecah tak terbendung.

Kuasa hukum Wenny, Ferry Aswan menggambarkan kebahagiaan yang dirasakan kliennya. Hal ini tentu wajar lantaran ia menilai perjuangan Wenny selama ini agar putrinya diakui status sebagai anak Rezky Aditya telah membuahkan hasil. Terlebih disebutkan jika perjuangan Wenny ini sudah dijalaninya selama beberapa tahun belakangan.

Sementara itu terkait putusan Pengadilan Tinggi sendiri diketahui bahwa Rezky Aditya dinyatakan sebagai ayah biologis Kekey, putri Wenny, tanpa melakukan tes DNA. Namun hal itu tak menutup kemungkinan pihak Wenny untuk terus mengupayakan adanya bukti tes DNA. Hanya saja niat tersebut yang diajukan melalui mediasi masih tak digubris oleh pihak Rezky sehingga akhirnya Wenny mengajukan gugatan.

Hal yang sama terjadi pada pertemuan terakhir pihak Rezky dan Wenny sebelum Pengadilan Tinggi Banten mengumumkan putusannya. Sayangnya lagi-lagi belum ditemui kesepakatan dari kedua belah pihak.


“Ada yang kita bahas tapi sebaiknya saya tidak ungkap, karena memang internal pihak kita dan mereka jadi saya nggak bisa mengungkap, kurang etis,” ujar Ferry Iswan kepada tim WowKeren, Selasa (24/5). “Ya intinya di pertemuan itu kita akan melakukan suatu tes DNA tapi saya tetap maunya kalau pun ada tes DNA itu perintah dari Pengadilan, karena biar lebih valid semua, tapi dalam pertemuan itu kita nggak ketemu kesepakatan” paparnya.

Meski kini Rezky telah diputus sebagai ayah biologis Kekey, namun suami Citra Kirana dikatakan masih bisa menempuh jalur hukum lagi. Meski begitu pihak Wenny pun tak keberatan lantaran bagaimanapun juga Rezky hanya harus melakukan tes DNA apabila menentang putusan tersebut.

“Bisa dong Rezky masih bisa lakukan upaya kasasi, masih ada kasasi masih ada PK, tapi apa yang ada di Pengadilan Tinggi ini kan jelas. Apabila dia menyangkal ya lakukan tes DNA, kita akan tetap mengacu pada amar putusan itu. Dia harus lakukan tes DNA apabila dia melanjutkan perkara ini ke tingkat kasasi,” tegas kuasa hukum Wenny Ariani.

Kendati demikian, Ferry berharap jika jalur itu tak ditempuh oleh Rezky Aditya. Pihaknya mengharapkan jika Rezky mau menerima putusan Pengadilan terlebih hal ini berkaitan dengan hak seorang anak.

“Tapi saya berharap baik dari pihak saya dan Rezky ya kita menerima semua, karena ini menyangkut nasib seorang anaknya kita terima aja lapang dada semua, saya harap masalah inj nggak berkembang lebih liar lagi,” tandasnya.

(wk/sept)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait