Rezky Aditya Ditetapkan Ayah Biologis Kekey Tanpa Tes DNA, Pihak Wenny Ariani Beri Penjelasan
WowKeren/Fernando
Selebriti

Permintaan agar Rezky Aditya melakukan tes DNA untuk membuktikan status putri Wenny Ariani selama ini berlangsung alot dan sempat tak digubris. Pengacara menjelaskan soal metode pembuktian Rezky sebagai ayah biologis Kekey.

WowKeren - Perjuangan Wenny Ariani demi mendapatkan pengukuan Rezky Aditya atas status putrinya telah mendapatkan angin segar. Setelah sebelumnya kalah, hasil banding Wenny ternyata dikabulkan pengadilan.

Kasus ini bergulir ke babak baru setelah Pengadilan Tinggi Banten memutuskan bahwa Rezky Aditya adalah ayah biologis Naira Kaemita Sasmita atau Kekey. Pengacara Wenny Ariani, Ferry Aswan memberikan penjelasan mengenai metode pembuktian status Kekey meski tes DNA belum dilakukan.

"Tadi pagi saya taunya dikabarin sama orang kantor. Perkara Bu Wenny di Pengadilan Tinggi Banten sudah diputus. Karena dapat update itu, saya buka website Mahkamah Agung, putusannya, banding kami dikabulkan," kata Ferry Aswan ketika dijumpai WowKeren pada Selasa (24/5).

Adapun isi amar putusan Pengadilan Tinggi Banten mencakup tiga perkara. Pertama, mengabulkan sebagian gugatan Wenny Ariani. Kedua, menyatakan bahwa Rezky Aditya melakukan upaya pelanggaran hukum.

Ketiga, amar putusan tersebut menyatakan Kekey adalah anak biologis Rezky Aditya. Apabila Rezky tetap menyangkal putusan yang dikeluarkan pengadilan, maka ia wajib membuktikan dengan cara tes DNA.

Pengacara lalu menjelaskan mengenai pengaturan nafkah Kekey tidak disinggung dalam amar putusan Pengadilan Tinggi Banten. Meski demikian, tujuan utama Wenny Ariani soal pengakuan status Kekey sebagai anak biologis Rezky Aditya telah terwujud.

"Tapi secara otomatis dengan keputusan biologis, sesuai dengan keputusan MA, ada hubungan perdata antara anak dan ayah. Jadi secara otomatis, Rezky mau tidak mau harus (memberi) nafkah. Memang layaknya seperti itu, terlepas ada tidaknya pernikahan," papar Ferry Aswan.


Terkait Rezky Aditya masih bisa menyanggah lewat jalur tes DNA, lantas metode apa yang sudah digunakan pengadilan untuk menentukan status Kekey? Pengacara Wenny Ariani itu pun memberikan penjelasan soal pertimbangan yang digunakan pihak pengadilan.

Pihak Wenny Ariani sudah meminta pengadilan melakukan pembuktian dengan tes DNA namun berlangsung alot. Setelah perjalanan panjang dan sempat tidak dikabulkan, hakim Pengadilan Tinggi Banten membalikkan keadaan agar Rezky melakukan tes DNA untuk membuktikan dirinya bukan ayah biologis Kekey.

"Kesaksian, foto, akta kelahiran, banyak buktinya. Beberapa sudah kami serahkan di pengadilan," terang kuasa hukum Wenny.

Jika dengan keputusan ini Rezky tidak kunjung mengakui Kekey sebagai anak biologis, pengacara menegaskan tes DNA adalah langkah yang harus diambil. Adapun putusan Pengadilan Tinggi Banten bersifat perdata sehingga Rezky tidak akan dikenai sanksi hukum melainkan dituntut pertanggungjawaban moril.

"Gugatan kita kan memang perbuatan melawan hukum, nah itu dibuktikan sama pengadilan tinggi bahwa Rezky melakukan perbuatan melawan hukum." ujar Ferry. "Ini kan sifatnya perdata, jadi sanksi hukum tidak ada, lebih ke moril pertanggungjawabannya."

Terkait tuntutan sebesar Rp 7,5 miliar yang sudah diajukan sejak awal, pihak Wenny Ariani memperhitungkan biaya hidup Kekey hingga berusia 21 tahun. Meski demikan, tujuan mereka tetap ada pada pengakuan Rezky.

"Dari awal kita memang meminta agar Rezky ini mengakui Kekey adalah anak biologisnya, tapi karena konsep gugatan saya, saya harus memunculkan kerugian, itu makanya saya masukkan nafkah anak, biaya kesehatan, biaya sekolah," jelas Ferry Aswan. "Totalnya itu 7,5 miliar, dari lahir sampai umur 21 tahun."

Untuk pemenuhan kebutuhan Kekey, Ferry Aswan menegaskan bahwa semua itu kembali lagi pada kesadaran Rezky Aditya. Karena dalam putusan tidak disebutkan mendetail mengenai nafkah secara gamblang.

(wk/inta)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait