Subsidi Migor Curah Disetop 31 Mei 2022, Penerapan DMO Tinggal Tunggu Tanda Tangan Menperin
Nasional

Program subsidi minyak goreng curah bakal disetop menyusul harga di pasaran yang mulai turun. Pemerintah bakal menerapkan kewajiban domestic market obligation sebagai gantinya.

WowKeren - Harga minyak goreng di pasaran mulai turun. Lewat acuan itu, pemerintah pun akan menghentikan program subsidi minyak goreng curah pada 31 Mei mendatang. Sebagai gantinya, pemerintah bakal menerapkan kewajiban pasokan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO).

Menurut Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Putu Juli Ardika, kebijakan itu tinggal menunggu tanda tangan dari Menteri Perindustrian. Hal itu disampaikan Putu dalam rapat kerja Komisi VII DPR. Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2022.

“Kami tinggal menunggu tanda tangan dari Menteri Perindustrian untuk perubahan ketiga mengenai determinasi program penyediaan minyak goreng curah dalam pendanaan BPDPKS dan mekanisme kembali ke DMO,” ujar Putu Selasa (24/5).

Kebijakan minyak goreng domestik bakal kembali beralih pada kewajiban pasokan dalam negeri yang dibarengi dengan penetapan domestic price obligation atau DPO. Namun, Putu menyebut pemerintah belum memutuskan ihwal besaran persentase DMO untuk produksi minyak goreng.


Meski begitu, Kementerian Perindustrian memproyeksikan besaran kebutuhan minyak goreng curah untuk pasar akan mencapai 10 ribu kiloliter per hari. Sementara itu, pemerintah saat ini memformulasikan agar paling tidak ada 10 juta ton minyak yang dipenuhi dari DMO.

“Kebutuhan hitungan minyak goreng curah masyarakat 3,7 juta ton per tahun. Arahnya baru seperti itu,” ungkap Putu.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2022 yang mengatur ekspor CPO atau crude palm oil, refined, bleached and deodorized palm oil, bleached and deodorized palm olein, dan used cooking oil. Dengan beleid anyar itu, pemerintah resmi mencabut aturan sebelumnya mengenai larangan ekspor.

“Bahwa Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached And Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached And Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil, sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum dalam masyarakat sehingga perlu diganti,” bunyi kutipan peraturan tersebut.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait