Penyebutan Pencabulan Sesama Jenis dalam RKUHP Dinilai Diskriminatif
Nasional

RKUHP turut memuat pasal yang membahas soal pencabulan sesama jenis hingga memicu sejumlah protes. Sejumlah pakar hukum menilai keputusan tersebut sebagai bentuk diskriminasi.

WowKeren - Sejumlah pakar hukum menyoroti istilah pencabulan sesama jenis dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP ). Pengamat hukum tata negara, Bivitri Susanti menilai penyebutan tersebut merupakan bentuk diskriminatif. Penyebutan pencabulan harusnya tidak boleh menyatakan hubungan antara jenis kelamin yang berbeda maupun sama.

“Itu hal yang tidak perlu dimasukkan. Karena paling tidak dikenal tentang pencabulan yang sifatnya sesama jenis itu bisa bahan untuk persekusi di masa yang akan datang untuk kelompok LGBT,” ujarnya, Kamis (26/5).

Menurut Bivitri, hukum pidana seharusnya tidak mengenal kelompok yang berbeda-beda, termasuk dari identitas seksualnya. Bivitri menganggap semua orang memandang sama di hadapan hukum. Maka yang memang jelas dilarang adalah tindakan pencabulan.

Namun dia menyarankan agar sebutan jenis dalam RKUHP tidak dimasukkan. “Jadi, tindakan yang dilarang adalah tindakan pencabulan,” tegasnya.

Senada dengan Bivitri, Kepala Divisi Hukum KontraS ( Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan), Andi Muhammad Rezaldy mengatakan, penyebutan tentang pencabulan sesama jenis adalah sikap diskriminatif oleh negara. Menurutnya, cukup disebut larangan persoalan pencabulan saja tanpa mengatakan berlawanan jenis atau pun sesama jenis.


“Ini berbahaya bagi kehidupan kelompok LGBT di depan. Karena selain yang rentan mengalami kriminalisasi juga akan mengalami stigma yang kian buruk dari masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu, Anggota Tim Perumus Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP, Harkristuti Harkrisnowo membantah bahwa pasal tersebut memojokkan kelompok Lesbian, Gay, Biseks dan Transgender (LGBT). Harkristuti mengatakan pihaknya berada dalam gender netral saat merumuskan itu. Dia menekankan pada sisi perbuatan cabul yang bisa dipidanakan, baik oleh sesama jenis maupun lawan jenis.

"Tadi malam kita rame juga nih bicara soal LGBT. Karena di RKUHP, kalau kita lihat ini, pasal 292, itu memang perbuatan perbuatan cabul, orang yang sama kelamin, tapi yang masih di bawah umur," terangnya dalam diskusi Institute untuk Reformasi Peradilan Pidana, Rabu, 25 Mei 2022.

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharief Hiariej menjelaskan bahwa pasal tersebut mengatur perbuatan yang berbeda baik oleh sesama jenis maupun jenis kelamin. Dia menyebut hukum dalam RKUHP netral terhadap identitas gender.

Lantaran netral gender, Edward menyebut rumusan hukum pidana bagi perbuatan cabul sudah tertuang di RKUHP . Baik itu perbuatan cabul terhadap lawan jenis, maupun terhadap sejenis. “Tapi kami tidak disebutkan secara eksplisit,” pungkasnya.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru