Olla Ramlan Resmi Jadi Janda, Aufar Hutapea Wajib Bayar Nafkah Anak Rp 40 Juta
WowKeren/Fernando
Selebriti

Olla Ramlan dan Aufar Hutapea telah resmi bercerai sesuai keputusan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Selain cerai, hak asuh anak jatuh pada Olla Ramlan.

WowKeren - Olla Ramlan dan Aufar Hutapea resmi bercerai. Perceraian keduanya telah diputus oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

"Untuk perkara tersebut telah selesai hari ini dengan penyelesaian perkara secara elitigasi dan untuk perkara tersebut. Untuk nama tersebut telah ditebus hari ini secara e-court atau elitigasi dan telah dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum tadi sekitar jam 13.00 wib," kata Taslimah, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan saat ditemui WowKeren di kantornya di kawasan Jakarta Selatan pada Senin (6/6).

Gugatan Olla Ramlan pun telah dikabulkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Selain mengabulkan gugatan cerai, majelis hakim memutuskan hak asuh anak jatuh pada Olla Ramlan.


"Dari gugatan penggugat tersebut, gugatannya untuk dapat bercerai dengan penggugat dikabulkan selanjutnya untuk anak dari penggugat itu jatuh atau berada dalam asuhan pemeliharaan penggugat serta biaya untuk kedua anak tersebut dibebankan kepada pihak tergugat," ungkap Taslimah.

"Serta tuntutan dari penggugat mengenai mutah dan nafkah selama masa idah dikabulkan dan untuk tuntutan balik itu dinyatakan ditolak. Itu isi dari putusan yang sudah dibacakan dalam perkara tersebut," sambung Taslimah.

Aufar Hutapea pun diwajibkan untuk memberikan hak nafkah pada dua anaknya senilai Rp 40 juta. Selain nafkah anak, Aufar juga harus membayar nafkah masa idah.

"Nafkahnya untuk 2 orang anak Rp 40 juta, dan untuk mutah juga telah dikabulkan sesuai dengan gugatan serta nafkah selama masaidah juga," jelas Taslimah. "Untuk nafkah selama masaidah adalah 60 juta. Untuk mutah sejumlah 40 juta."

(wk/tria)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait