Sempat Jadi DPO KPK, Kini Vonis Bebas Samin Tan Dikuatkan Dengan Putusan MA
Nasional

'Crazy Rich' Samin Tan sebelumnya sempat menjadi buronan KPK lantaran mangkir dari pemeriksaan atas dugaan suap. Namun kini MA menyatakan Samin Tan divonis bebas.

WowKeren - Mahkamah Agung (MA) diketahui telah menolak permohonan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal (PT BLEM) Samin Tan. Dengan begitu, Samin Tan tetap bebas karena tidak terbukti menyuap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih.

Sebagai pengingat, kasus tersebut bermula saat Samin diperiksa berkali-kali oleh KPK hingga akhirnya mangkir. Setelah itu, Samin Tan pun dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 6 Mei 2020 lalu. Samin Tan ditetapkan sebagi buron setelah mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK.

Setelah menghilang selama hampir satu tahun, Samin Tan pun akhirnya ditangkap oleh KPK. Samin Tan ditangkap oleh penyidik KPK di wilayah Jakarta, kemudian kasusnya pun bergulir ke pengadilan.

Dalam persidangan, Samin Tan pun dituntut jaksa KPK dihukum 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan. Dalam kasus tersebut, Samin Tan diyakini jaksa memberi suap sebesar Rp5 miliar kepada Eni Maulani Saragih.


Jaksa pun mengatakan bahwa Samin Tan memberikan uang senilai Rp5 miliar itu agar Eni Saragih membantu "Crazy Rich" itu terkait permasalahan pemutusan perjanjian karya perusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) generasi III di Kalimantan Tengah antara PT AKT dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Uang tersebut diserahkan secara bertahap.

Kemudian, pada Agustus 2021, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan vonis bebas kepada Samin Tan. Hal ini lantaran PN Jakpus meyakini bahwa Samin Tan tidak menyuap anggota DPR. Atas putusan ini, Samin Tan pun mengaku senang.

Pada kala itu, dalam kesempatan yang sama, Samin Tan sebagai terdakwa pun mengaku senang karena divonis bebas. "Senang dong," ungkap Samin Tan, dilihat Senin (13/6) dari detikcom.

Mengetahui Samin Tan divonis bebas, KPK pun tidak terima dan mengajukan kasasi. Akan tetapi hal ini juga ditolak oleh MA. "Tolak," bunyi pernyataan putusan singkat MA dalam laman resminya, dilihat Senin (13/6).

Pada putusan tersebut, diketahui Duduk sebagai Ketua Majelis Suhadi dengan anggota Suharto dan Ansori. Putusan vonis bebas itu senditi telah diketok pada 9 Juni 2022 dengan panitera pengganti Dwi Sugiarto.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait