Kepala Dusun di Ngawi Setubuhi dan Nikahi Gadis di Bawah Umur, KemenPPA Harap Dihukum Paling Berat
Pixnio
Nasional

Menurut pihak kepolisian, kepala dusun berinisial SMN itu mulai menyetubuhi gadis berusia 15 tahun tersebut sejak bulan April 2022 lalu. SMN mengiming-iminginya dengan janji akan dinikahi.

WowKeren - Seorang kepala dusun berinisial SMN di Desa Wonorejo, Kedunggalar, Ngawi, diringkus polisi usai ketahuan menyetubuhi dan menikahi remaja di bawah umur. Menurut pihak kepolisian, SMN mulai menyetubuhi gadis berusia 15 tahun tersebut sejak bulan April 2022 lalu.

"Pelaku SMN, oknum Kasun di Desa Wonorejo Ngawi ini melakukan persetubuhan terhadap SC dengan iming-iming akan dinikahi," tutur Winaya pada Senin (13/6).

SMN juga sempat mengiming-imingi SC dengan rumah dan mobil mewah jika mau menikahinya. Usai beberapa kali menyetubuhi SC, SMN akhirnya menikahinya secara siri pada 4 Juni 2022 lalu. Pernikahan siri tersebut digelar tanpa sepengetahuan istri sah SMN yang tengah bekerja sebagai TKW di Taiwan.

"Kita juga amankan barang bukti berupa cincin emas serta seperangkat alat salat untuk mahar pernikahan (siri) tersebut," paparnya.

Ibu SC yang tak terima tidak bisa berbuat banyak karena ia berada di Aceh dan jauh dari sang putri. SC diketahui tinggal di Ngawi bersama mantan mertua ibunya.


Akhirnya, ibu SC mengunggah kisah anaknya ke media sosial hingga kemudian menjadi viral. Polres Ngawi yang mendapat laporan dari keluarga juga langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya menahan SMN.

"Jadi saat penyelidikan kita panggil tersangka di rumah kediamannya berlanjut pemeriksaan korban serta saksi. Karena terbukti Kasun bersalah langsung kita tahan," paparnya.

SMN kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menilai SMN dapat dikenai hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Kami mengapresiasi Kapolres Ngawi yang telah mengambil tindakan terhadap kasus ini. Perbuatan pelaku jika memenuhi unsur pasal 76D dan 76E UU No. 35 Tahun 2014, maka terancam hukuman sesuai Pasal 81 dan Pasal 82 UU 17 Tahun 2016," jelas Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar. "Kedua pasal tersebut mengatur tentang ancaman hukuman bagi seseorang yang melakukan persetubuhan dan pencabulan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun."

Namun Nahar menyadari bahwa aparat hanya bisa menggunakan satu aturan pidana dalam menangani kasus SMN. Oleh sebab itu, ia berharap kepala dusun tersebut bisa mendapat hukuman yang paling berat.

"Meskipun nanti sesuai dengan Pasal 64 KUHP maka hanya diterapkan satu aturan pidana dan akan diberlakukan ancaman pidana pokok yang paling berat," tukasnya.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait