Nikita Mirzani Sebut Ada Kejanggalan Soal Kabar Penetapan Status Tersangka
Instagram/nikitamirzanimawardi_172
Selebriti

Nikita Mirzani merasa ada hal yang janggal dari beredarnya surat penetapan status tersangka terhadap dirinya. Bukan tanpa sebab, Nikita Mirzani memiliki alasan ini.

WowKeren - Nikita Mirzani belum lama ini dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Serang Kota dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra. Surat penetapan itu keluar pada Senin (13/6).

Terkait surat penetapan status tersangka tersebut, Nikita Mirzani langsung merasa terkejut. Hal ini lantaran ia mengetahui statusnya sebagai saksi atas laporan Dito Mahendra. Bahkan hingga Rabu, 15 Juni 2022 pun kondisi itu tidak berubah.

"Jadi agak bingung nih, dikirim (surat) sebagai saksi, di kalian (wartawan) jadi tersangka, tanggal 15 ada pengepungan Polresta Serang Kota," ungkap Nikita Mirzani saat ditemui di rumahnya di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Jumat (17/6).

Selain itu, Nikita Mirzani merasakan ada yang janggal dan mempertanyakan keaslian surat penetapan tersangka tersebut. Sebab statusnya tidak sinkron antara surat dengan keterangan yang juga ia terima saat menjalani pemeriksaan.

"Tanggal 15 sore gue ke Serang, Bapak Kabid Humas sendiri bilang kalau gue diperiksa sebagai saksi, klarifikasi," ucap Nikita Mirzani. "Tapi kok itu yang disebarin sebagai tersangka, itu asli apa palsu suratnya?" tanya Nikita Mirzani.


Sementara itu, Nikita Mirzani belum mengambil tindakan apapun terkait penetapan status tersangka tersebut. Ia masih menduga jika surat tersebut tidaklah benar.

"Enggak bisa, ini enggak sah. Menurut kalian main-main enggak sih? Karena kan enggak tahu sekarang apa-apa bisa dipalsuin," pungkas Nikita Mirzani.

Seperti diberitakan sebelumnya, surat penetapan tersangka Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, tersebar di kalangan awak media. Dalam surat tersebut, Nikita Mirzani ternyata telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 13 Juni 2022.

"Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka," demikian isi berkas yang diterima awak media, Jumat (17/6).

Selengkapnya, penetapan tersangka Nikita Mirzani ada dalam perkara dugaan tindak pidana, yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik. Dengan isinya memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.

"Diancam dengan pidana yang dimaksud pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) atau pasal 36 jo pasal 51 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 12 tahun 2018 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Penistaan (fitnah) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHPidana," demikian keterangan terlampir.

(wk/dess)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru