Dipolisikan Dito Mahendra, Nikita Mirzani Kini Resmi Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik
Instagram/nikitamirzanimawardi_172
Selebriti

Belum lama ini diketahui bahwa Nikita Mirzani dipolisikan Dito Mahendra atas kasus pencemaran nama baik. Rupanya kini Niki pun telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.

WowKeren - Tim Penyidik Polres Serang Kota rupanya telah menetapkan artis Nikita Mirzani sebagai tersangka terkait kasus dugaan pencemaran nama baik. Kabar tersebut diketahui langsung dari surat penetapan status tersangka yang beredar di awak media.

Dalam surat tersebut, Nikita Mirzani ternyata telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 13 Juni 2022. "Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka," demikian isi berkas yang diterima awak media, Jumat (17/6).

Selengkapnya, penetapan tersangka Nikita Mirzani ada dalam perkara dugaan tindak pidana, yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik. Dengan isinya memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.


"Diancam dengan pidana yang dimaksud pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) atau pasal 36 jo pasal 51 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 12 tahun 2018 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Penistaan (fitnah) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHPidana," demikian keterangan terlampir.

Sebagai informasi, laporan terhadap Nikita Mirzani ini dilayangkan oleh Dito Mahendra selaku kekasih Nindy Ayunda. Dito Mahendra merasa nama baiknya telah dicemarkan Nikita Mirzani.

Laporan ini pun dilayangkan ke Polres Serang Banten sejak 16 Mei 2022 dengan nomor perkara LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN. gara-gara laporan tersebut, belum lama ini polisi pun mengepung kediaman Nikita Mirzani untuk menjemput paksa sang artis.

Namun polisi akhirnya balik kucing karena tak bisa membawanya untuk menjalani pemeriksaan. Nikita meledek polisi sudah lelah karena tak bisa menjemput paksa dirinya.

(wk/lail)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru