Baru 2 Minggu Ditangkap, Andrie Gitaris Kahitna Kini Bebas dari Rehab
Instagram/kahitna
Selebriti

Diungkap sosok ini, Andrie Bayuajie dikabarkan sudah bisa menghirup udara segar lantaran disebut bebas dari rehabilitasi terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

WowKeren - Kabar mengejutkan baru-baru ini datang dari Andrie Bayuajie. Pasalnya gitaris Kahitna ini dikabarkan sudah bebas dari rehabilitasi usai belum satu bulan ditangkap terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Kabar itu rupanya diungkapkan oleh Hedi Yunus yang merupakan salah satu personel Kahitna. Hedi Yunus pun mengaku senang dengan kebebasan Andrie tersebut.

"Sudah bebas. Kami senang, alhamdulillah," ungkap Hedi Yunus di bilangan Bulungan, Jakarta belum lama ini.

Namun untuk saat ini, Hedi Yunus menyebut Andrie masih membutuhkan waktu untuk beristirahat. Karenanya ia menyebut Andrie tak bisa langsung berkegiatan bersama Kahitna.

"Sekarang masih belum bisa aktif di panggung. Kami masih cari waktu yang tepat," jelas Hedi Yunus.


Dari kasus tersebut, Hedi Yunus memastikan bahwa hubungannya dengan Andrie masih baik-baik saja. "Kami baik-baik saja sama dia," tuturnya.

Hedi Yunus pun mengungkapkan bahwa Andrie Bayuadjie tidak akan dikeluarkan dari Kahitna. Bahkan nama Andrie sudah masuk dalam rencana persiapan konser perayaan 36 tahun Kahitna berkarya.

Hedi Yunus rupanya tak terlalu mempermasalahkan kasus Andrie. Baginya, setiap orang memiliki kesalahan masing-masing. Terlebih menurut Hedi Yunus, kesalahan Andrie tak sebanding dengan perjuangannya selama mereka berkarier bersama.

"Jangan lihat setitik kesalahannya, kebaikan dia juga banyak kok. Kita semua punya salah, nggak ada yang sempurna," pungkasnya. "Masing-masing punya nakalnya. Dia bukan kriminal dan bukan pengguna narkoba," lanjutnya.

Seperti diketahui, Andrie ditangkap pihak kepolisian pada 2 Juni 2022, di kawasan Cilandak, Jakarta. Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 45 butir valdimex diazepam yang digunakan Andrie sejak tahun 2017 lalu.

Atas perbuatannya itu, Andrie dijerat Pasal 62 jo Pasal 37 ayat (1) UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Namun rupanya Andrie kini telah bebas dari rehab dan kasusnya itu tampaknya tak berlanjut sampai ke pengadilan.

(wk/enyk)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel