Pengadilan Agama Benarkan Angga Wijaya Gugat Cerai Dewi Persik, Alasan Cerai Terkuak?
WowKeren/Fernando
Selebriti

Pengadilan Agama Jakarta Selatan tempat Angga Wijaya menggugat cerai Dewi Persik akhirnya buka suara terkait perkara tersebut. Pengadilan membenarkan adanya gugatan dan membongkar fakta mengejutkan lainnya.

WowKeren - Kabar mengejutkan datang dari rumah tangga Dewi Persik dan Angga Wijaya yang disebut mengalami keretakan. Angga disebut-sebut sudah mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Usai sempat menjadi perdebatan, kini pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan membenarkan perceraian tersebut. Taslimah selaku Humas PA Jaksel membenarkan bahwa Angga lah yang terlebih dahulu menggugat cerai DP sapaan akrab Dewi Persik.

Taslimah mengungkap Angga telah mendaftarkan berkas perceraian sejak 20 Juni 2022. Bahkan sidang perdana perceraian pasangan tersebut telah ditentukan pihak pengadilan.

"Yang mendaftarkan adalah Angga Wijaya terhadap Dewi Murya Agung itu yang sudah terdaftar per tanggal 20 Juni 2022," kata Taslimah saat ditemui WowKeren di PA Jaksel, Rabu (22/6). "Untuk perkara tersebut sudah di daftarkan dan ditentukan sidang pertamanya."

Nantinya, sidang perdana akan digelar pada 4 Juli 2022 mendatang. "Kalau tidak salah tanggal 4 juli 2022. Yang mendaftarkan adalah prinsipal, Angga Wijaya ke PA Jaksel," ungkap Taslimah.


Alasan perceraian Angga dan DP pun sudah dikantongi oleh pihak pengadilan. Sayang, Taslimah enggan membocorkan alasan keduanya bercerai. Namun, terungkap bahwa Angga menceraikan DP secara talak.

"Ada alasannya, karena setiap gugatan harus beralasan. Identitas pemohon dan termohon. Ini yang diajukan adalah permohonan gugat cerai talak," jelas Taslimah.

Nantinya, baik Angga maupun DP diharuskan hadir dalam persidangan. Pihak pengadilan mengaku belum dapat mengungkap alasan spesifik keduanya bercerai.

"Setiap perkara yang diajukan, kedua belah pihak diperintahkan untuk hadir di muka persidangan. Harus hadir secara prinsipal atau ditemani kuasa hukumnya," ungkapnya. "Yang jelas untuk alasannya spesifik belum bisa kota sampaikan, permohonan bercerai secara termohon itu, antaranya identitas pemohon dan termohon."

Pengadilan juga membeberkan isyarat jika DP dan sang suami masih tinggal satu atap. "Alamat kedua belah pihak ada, masih sama," beber Taslimah.

Sementara itu, Angga dalam gugatannya tak menuntut perkara lain selain permohonan cerai saja. "Tidak ada. Hanya permohonan untuk bercerai aja," pungkas Taslimah.

(wk/Sisi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru