Dicampur Pewangi, 8 Orang di Karawang Tewas Usai Tenggak Miras Oplosan
Pixabay/tiero
Nasional

Miras oplosan maut di Karawang dicampur dengan citrun hingga bahan pewangi. Kepolisian pun telah menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus miras oplosan tersebut.

WowKeren - Miras atau minuman keras oplosan sekali lagi memakan korban. Kali ini para korban berasal dari Karawang, Jawa Barat. Tepatnya ada 8 orang yang meninggal dunia usai mengonsumsi miras oplosan tersebut.

"Laporan sementara ada delapan orang meninggal, tapi nanti kita cek kembali. Sedangkan yang masih dalam perawatan sebanyak lima orang. Jumlah korban masih kita dalami terus karena lokasinya berbeda. Mereka minum-minuman di lokasi berbeda, tapi asal mirasnya sama," ujar Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono, Jumat (24/6).

Kepolisian Resor Karawang pun kini telah menetapkan dan menangkap tiga tersangka dalam kasus minuman keras (miras) oplosan. Ketiganya adalah penjual dan peracik miras oplosan maut tersebut.

"Jadi kita sudah mengamankan tiga tersangka, yang mana dua orang sebagai penjual perannya, terus satu orang yang meracik," ujar Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Masa pada Jumat (24/6).


Egi menjelaskan bahwa tiga tersangka itu yakni inisial Y dan D sebagai penjual, dan R sebagai peracik miras. Edi menjelaskan, para pelaku meracik miras oplosan dengan bahan air galon, sitrun, gula pasir hingga pewangi. Di mana racikan miras oplosan itu dijual Rp 25 irbu per botolnya.

"Barang bukti yang diamankan miras yang biasa disebut jimbel yang mereka racik sendiri, harganya Rp 25 ribu per botol," ungkap AKP Edi Nurdin.

Sebelumnya dikabarkan empat orang meninggal usai menenggak miras oplosan di kolong jembatan Flyover Lamaran pada Selasa hingga Rabu pagi. Kemudian korban bertambah empat orang lagi hingga Kamis menjadi delapan orang. Sedangkan lima orang lagi masih dakam perawatan di rumah sakit. Para korban mengalami muntah-muntah usai menenggak miras oplosan kemudian meninggal dunia saat dirawat di rumah sakit.

Para tersangka dijerat Pasal 204 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun, dan 20 tahun atau seumur hidup penjara. Serta Pasal 62 ayat 1 atau ayat 3 jo pasal 8 no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen ancaman hukuman 5 tahun penjara.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait