Imbas Anies Baswedan Ganti 22 Nama Jalan, Warga DKI Harus Buat KTP Hingga KK Baru
Instagram/aniesbaswedan
Nasional

Kebijakan Anies Baswedan mengubah 22 nama jalan di DKI Jakarta menimbulkan masalah data kependudukan. Kini, warga DKI Jakarta pun harus ikut ganti KTP hingga KK.

WowKeren - Anies Baswedan merubah nama 22 jalan di Jakarta dengan nama tokoh-tokoh Betawi. Namun langkah Gubernur DKI Jakarta itu tampaknya bakal menciptakan masalah baru. Warga DKI Jakarta harus membuat e-KTP dan kartu keluarga (KK) baru imbas kebijakan Gubernur mengganti 22 nama jalan di Jakarta.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan perubahan data wilayah berakibat pada perubahan administrasi kependudukan. Zudan menyampaikan warga harus datang ke kantor dinas dukcapil setempat untuk mengurus KTP dan KK baru. Petugas akan membantu warga memperoleh KK dan KTP dengan nama jalan yang baru.

"Contoh seperti di DKI Jakarta, kalau ada perubahan nama jalan, KK kita buat yang baru, KTP dibuat yang baru, kartu identitas anak dibuat yang baru," kata Zudan melalui keterangan tertulis, Jumat (24/6).

Dia menyampaikan warga tak perlu membawa surat pengantar dari RT atau RW. Warga juga tidak perlu melakukan perekaman ulang e-KTP.

"Datang saja ke Dukcapil. Beritahu, 'Pak, dulu saya alamatnya di sini', nanti dicetakkan KTP-el dengan alamat yang baru. Begitu juga KK-nya, untuk anak-anak KIA-nya," terang Zudan.


Sebelumnya diketahui bahwa Anies telah mengubah nama 22 jalan di DKI Jakarta. Kebijakan itu diterapkan menjelang perayaan hari ulang tahun ke-495 Jakarta.

Anies mengganti sejumlah nama jalan dengan nama tokoh Betawi. Beberapa di antaranya adalah Jalan Mpok Nori yang sebelumnya Jalan Raya Bambu Apus dan Jalan H Bokir Bin Dji'un yang sebelumnya Jalan Raya Pondok Gede.

Selain mengharuskan warga mengganti informasi identitas di KTP, perubahan nama jalan juga berdampak pada data dokumen kendaraan STNK dan BPKB. Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes M Taslim Chairuddin menyebut pihaknya akan melayani perubahan data pada dokumen kendaraan BPKB dan STNK, jika data pada KTP telah berubah.

"Kita atau polri ada pada regulator akhir, sehingga prosesnya mengikuti proses administrasi sebelumnya, dalam hal ini adalah dokumen identitas diri seseorang (KTP). Ketika KTP-nya telah berubah baru kemudian kita bisa layani perubahan pada dokumen kendaraan," ujar Taslim saat dikonfirmasi.

Chairuddin mengatakan perubahan data pada dokumen STNK akan mengeluarkan biaya untuk mengganti material STNK. "Untuk STNK, harus diganti materialnya, otomatis PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) juga harus dibayar lagi," pungkasnya.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait