Polisi Bikin LP Model A, Promo Alkohol Holywings Untuk Muhammad-Maria Berujung Penetapan 6 Tersangka
pexels.com/Chan Walrus
Nasional

Sebelumnya, viral di media sosial terkait promo gratis alkohol bagi pemilik nama 'Muhammad' dan 'Maria' di Holywings. Perkara ini pun diusut polisi hingga akhirnya ditetapkan enam orang tersangka.

WowKeren - Tempat hiburan Holywings sebelumnya menjadi sorotan usai melakukan promosi minuman beralkohol untuk pengunjung bernama Muhammad dan Maria. Promo tersebut pun akhirnya berujung pada pelaporan polisi.

Kini, polisi pun telah menetapkan enam orang tersangka buntut kasus promosi minuman beralkohol tersebut. Kasus tersebut diketahui diungkap oleh Polda Metro Jakarta Selatan, setelah melakukan patroli siber.

Pihak kepolisian menemukan adanya unggahan di akun Instagram Holywings terkait dengan promo minuman beralkohol gratis untuk yang bernama "Muhammad" dan "Maria". Polisi lantas menduga ada unsur pidana yang berpotensi menimbulkan hate speech bernuansa SARA dan penistaan agama.

"Dari patroli yang dilakukan patroli siber itu Polres Metro Jakarta Selatan kami kemudian mendapatkan info keterangan bahwa info tersebut benar dikeluarkan secara resmi dengan oleh pihak HW dan lokasinya memang kantor pusatnya di daerah BSD, Tangsel," ujar Kapolres Metro Jaksel Kombes Budhi Herdi Susianto dalam keterangan pers, Jumat (24/6).

Budhi mengatakan dikarenakan belum ada laporan masyarakat, maka pihak kepolisian membuat laporan polisi tipe A. Laporan model A ini merupakan laporan yang dibuat oleh anggota Polri yang mengetahui, menyaksikan adanya suatu peristiwa dugaan tindak pidana yang terjadi.


Selanjutnya, pihak kepolisian langsung bergerak ke kantor pusat Holywings, BSD, Tangerang Selatan dan menemukan sejumlah karyawan yang membuat dan mengunggah konten tersebut ke media sosial. Mengetahui hal tersebut, polisi pun melakukan pemeriksaan pengambilan keterangan secara intensif kepada beberapa orang saksi, baik karyawan maupun direksi yang ada di Holywings tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, Budhi mengungkapkan bahwa polisi telah mengumpulkan alat bukti yang cukup, kemudian menaikkan status perkara menjadi penyidikan. Kemudian polisi melakukan gelar perkara pada Jumat (24/6) kemarin siang, dan menetapkan enam orang tersangka atas kasus promo minuman untuk "Muhammad dan Maria".

"Ada enam orang yang jadi tersangka yang kesemuanya adalah orang yang bekerja pada Holywings," beber Budhi. Budhi pun membeberkan keenam tersangka tersebut.

Keenam tersangka tersebut adalah EJD (27) selaku Creative Director Holywings, NDP (36) selaku Head Team Promotion, DAD (27) sebagai pembuat desain virtual. Kemudian EA (22) selaku tim admin media sosial, AAB (25) selaku socmed officer, dan AAM (25) selaku admin tim promo.

Budhi menerangkan para tersangka itu dijerat pasal berlapis, dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara. Pasal yang dimaksud adalah Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 156 atau Pasal 156 A KUHP, Pasa; 28 Ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016, yaitu perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal 156 dan Pasal 156A KUHP merupakan pasal penodaan agama. Sementara Pasal 28 ayat 2 UU ITE adalah mengatur larangan ujaran kebencian terkait suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait