Holywings Kembali Dipolisikan Imbas Promo Miras, Dinilai Lukai Umat Kristiani Karena Catut 'Maria'
Instagram/holywingsindonesia
Nasional

Holywings dilaporkan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan Forum Batak Intelektual (FBI). Mereka menilai promo miras tersebut telah melukai umat Kristiani.

WowKeren - Promo minuman keras untuk pelanggan Holywings bernama Muhammad dan Maria terus menuai kontroversi. Holywings Indonesia bahkan kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya imbas promosi tersebut.

Kali ini, Holywings dilaporkan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan Forum Batak Intelektual (FBI). Mereka menilai promo miras tersebut telah melukai umat Kristiani dengan mencatut nama Maria.

"Kami telah melaporkan penodaan terhadap suatu agama pada Pasal 156 (a) KUHP," tutur Ketua Umum FBI, Leo Situmorang, di Mapolda Metro Jaya pada Selasa (28/6). "Kami dari khususnya agama Kristen anggota kami merasa sangat-sangat terpukul dengan adanya iklan ataupun promo yang mengatasnamakan nabi atau orang suci, khususnya di agama Katolik, yaitu Bunda Maria."

Lebih lanjut, Leo meminta pihak kepolisian untuk mengusut badan hukum perusahaan Holywings dalam penanganan kasus tersebut. Apabila badan hukum Holywings merupakan sebuah Perseroan Terbuka, maka polisi dinilainya harus menerapkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007.


"Penanggung jawab badan usaha inilah yang harusnya bertanggung jawab di dalam dan di luar pengadilan. Jadi tidak boleh hanya kepada beberapa orang saja yang bukan penanggung jawab. Badan usaha yang harus diperiksa kalau dia berbentuk PT," papar Leo.

Sebelumnya, sejumlah pihak sudah sempat melaporkan Holywings Indonesia ke polisi imbas promosi miras tersebut. Di antaranya adalah Himpunan Advokat Muda Indonesia, Sapma Pemuda Pancasila, dan KNPI DKI Jakarta.

Polres Metro Jakarta Selatan juga telah menetapkan enam orang tersangka terkait kasus promo miras tersebut. Di antaranya adalah SDR selaku Creative Director Holywings, NDP selaku Head Team Promotion, DAD selaku pembuat desain promo, EA selaku tim admin media sosial, AAB selaku social media officer, dan AAM selaku admin tim promo.

Di sisi lain, Pemprov DKI Jakarta mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Ibu Kota. Salah satu pelanggaran yang dinilai dilakukan Holywings adalah beberapa outletnya di Ibu Kota belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru