Anies Baswedan Putuskan Cabut Izin Usaha Seluruh Outlet Holywings di DKI Jakarta
Instagram/aniesbaswedan
Nasional

Setelah ramai didesak publik agar Pemprov DKI mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings di Jakarta, kini Gubernur Anies Baswedan telah mengeluarkan arahan tegas.

WowKeren - Belakangan masyarakat menyoroti kontroversi yang dilakukan oleh Holywings, di mana memberikan promosi minuman beralkohol kepada "Muhammad" dan "Maria". Hal ini lantas memicu kecaman dari banyak pihak, bahkan disebut sebagai kasus dugaan penistaan agama.

Selain itu, tidak sedikit yang mendesak agar Pemprov DKI Jakarta mencabut izin usaha secara permanen seluruh outlet Holywings yang ada di Ibu Kota. Kini, bak menjawab desakan publik, Gubernur DKI Anies Baswedan pun memutuskan untuk mencabut izin usaha semua outlet perusahaan bar dan kafe Holywings lantaran dinilai terbukti melangar ketentuan.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, Benny Agus Chandra mengatakan bahwa seluruh outlet Holywings di Jakarta berjumlah 12 tempat. Hal ini disampaikan Benny dalam keterangan resmi pada Senin (27/6).


"Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Benny.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata menyampaikan bahwa pihaknya menemukan sejumlah pelanggaran yang melandasi rekomendasi pencabutan izin 12 outlet Holywings. Ia pun membeberkan kesalahan yang dilakukan oleh Holywings.

Andhika mengatakan salah satu pelanggaran yang dilakukan Holywings adalah beberapa outletnya di Ibu Kota belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi. Hal ini didasarkan pada peninjauan lapangan bersama Satpol PP DKI Jakarta, Dinas Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta, dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM).

Dugaan pelanggaran tersebut juga ditemukan dari hasil pemeriksaan perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA). Andhika menerangkan sertifikat standar KBLI 56301 itu merupakan klasifikasi yang harus dimiliki oleh setiap pengusaha bar yang menjual minuman beralkohol, non alkohol, dan makanan kecil di tempat usaha mereka.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait