DPR Kini Telah Resmi Sahkan Tiga RUU DOB Papua Jadi Undang-undang
Unsplash/Dino Januarsa
Nasional

Setelah disepakati oleh DPR dan pemerintah, kini Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua pun telah disahkan menjadi Undang-Undang (UU).

WowKeren - Komisi II DPR dan pemerintah sebelumnya telah menyepakati tiga Rancangan Undang-Undang tentang pembentukan provinsi di Papua dalam keputusan tingkat I. Kemudian, RUU tersebut pun dibawa ke Rapat Paripurna pada Kamis (30/6) hari ini.

Kini, melalui Rapat Paripurna ke-26 DPR Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022, RUU Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua, yakni tentang Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan pun telah disahkan menjadi Undang-Undang.

"Apakah RUU tentang pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang pembentukan Provinsi Papua Pegunungan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan Rapat Paripurna, Kamis (30/6).

Pertanyaan dari Dasco itu pun lantas dijawab setuju oleh para anggota DPR yang hadir dalam rapat. Sebelum pengesahan RUU DOB Papua menjadi UU, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung diketahui menyampaikan laoran terkait pembahasan RUU tentang Provinsi Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan.


Doli menerangkan bahwa pemekaran merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua. Ia juga mengatakan bahwa pemekaran itu didasarkan dengan memperhatikan aspek politik, administratif, hukum, kesatuan, sosial-budaya, kesiapan sumber daya manusia (SDM), infrastruktur dasar, kemampuan ekonomi, perkembangan pada masa yang akan datang, dan aspirasi masyarakat Papua.

Lebih lanjut, Doli mengatakan bahwa ada empat tujuan utama dari UU Otsus Papua, yakni meningkatkan taraf hidup masyarakat dan mewujudkan keadilan, hak asasi manusia (HAM), supremasi hukum, dan demokrasi. Kemudian menjadi bagian dari pengakuan hak-hak dasar orang asli Papua.

"Pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota menjadi daerah otonom untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat, serta mengangkat harkat dan martabat orang asli Papus," jelas Doli.

Berikut wilayah pemekaran tiga daerah otonomi baru (DOB) di Papua:

  1. Provinsi Papua Selatan, dengan Ibu Kota di Merauke:
    • Kabupaten Merauke
    • Kabupaten Boven Digoel
    • Kabupaten Mappi
    • Kabupaten Asmat
  2. Provinsi Papua Tengah, dengan Ibu Kota di Nabire:
    • Kabupaten Nabire
    • Kabupaten Paniai
    • Kabupaten Mimika
    • Kaupaten Puncak Jaya
    • Kabupaten Puncak
    • Kabupaten Dogiyai
    • Kabupaten Intan Jaya
    • Kabupaten Deian
  3. Provinsi Papua Pegunungan, dengan Ibu Kota di Jayawijaya:
    • Kabupaten Jayawijaya
    • Kabupaten Pegunungan Bintang
    • Kabupaten Yahukimo
    • Kabupaten Tolikara
    • Kabupaten Mamberamo Tengah
    • Kabupaten Yalimo
    • Kabupaten Lani Jaya
    • Kabupaten Nduga
(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait