DPR dan Pemerintah Sepakati 3 RUU Pembentukan Provinsi di Papua, Akan Dibawa ke Rapat Paripurna
mpr.go.id
Nasional

Setelah disepakati oleh DPR dan Pemerintah dalam rapat kerja pada Selasa (28/6), ketiga RUU tentang pembentukan provinsi di Papua akan dibawa ke Rapat Paripurna.

WowKeren - Komisi II DPR dan pemerintah diketahui telah menyepakati tiga RUU tentang pembentukan provinsi di Papua dalam keputusan tingkat I. Selanjutnya, RUU tersebut akan dibawa ke Rapat Paripurna yang digelar pada 30 Juni 2022 mendatang, untuk disahkan.

Adapun keputusan tersebut diambil dalam rapat kerja pemerintah dan Komisi II DPR serta perwakilan dari DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (28/6) hari ini. Pihak pemerintah yang menghadiri rapat tersebut adalah Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward OS Hiariej, dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

Tiga RUU yang dimaksudkan adalah RUU Provinsi Papua Selatan, RUU Provinsi Papua Tengah, dan RUU Provinsi Pegunungan. Dalam keputusan tingkat tersebut, semua fraksi diketahui menyampaikan pandangannya masing-masing.

Diketahui dari sembilan fraksi yang ada, semuanya menyetujui ketiga RUU tentang pembentukan provinsi di Papua dibawa ke rapat paripurna. Akan tetapi ada dua partai yang setuju dengan catatan yakni Partai Demokrat dan PKS.


"Sampailah kita pada agenda berikutnya, yaitu kita masuk pada sesi pengambilan keputusan terhadap tiga Rancangan Undang-Undang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Pegunungan," ujar Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia dalam rapat, dilihat dari detikcom, Selasa (28/6).

"Saya ingin bertanya kepada kita semua, apakah kita setuju dengan tiga rancangan undang undang ini?" lanjut Doli. Para peserta rapat pun kompak menjawab setuju.

"Terima kasih sekaligus kita menandai bahwa kita setuju untuk kita sampaikan dan kita teruskan kepada pembahasan tingkat II pada rapat paripurna yang terdekat untuk dilaksanakan pengambilan keputusan," tutup Doli.

Berikut wilayah pemekaran tiga daerah otonomi baru (DOB) di Papua:

  1. Provinsi Papua Selatan, dengan Ibu Kota di Merauke:
    • Kabupaten Merauke
    • Kabupaten Boven Digoel
    • Kabupaten Mappi
    • Kabupaten Asmat
  2. Provinsi Papua Tengah, dengan Ibu Kota di Nabire:
    • Kabupaten Nabire
    • Kabupaten Paniai
    • Kabupaten Mimika
    • Kaupaten Puncak Jaya
    • Kabupaten Puncak
    • Kabupaten Dogiyai
    • Kabupaten Intan Jaya
    • Kabupaten Deian
  3. Provinsi Papua Pegunungan, dengan Ibu Kota di Jayawijaya:
    • Kabupaten Jayawijaya
    • Kabupaten Pegunungan Bintang
    • Kabupaten Yahukimo
    • Kabupaten Tolikara
    • Kabupaten Mamberamo Tengah
    • Kabupaten Yalimo
    • Kabupaten Lani Jaya
    • Kabupaten Nduga
    (wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait