Ramai Disorot Publik, Polisi Sebut Kasus Pencabulan Anak Kiai di Jombang Bukan Kriminalisasi Ponpes
Unsplash/Maria Oswalt
Nasional

Kasus pencabulan terhadap santriwati yang menyeret nama anak kiai besar di Jombang, Jatim, itu belakangan ramai diperbincangkan publik. Polisi hingga kini masih terus mengusut perkara tersebut.

WowKeren - Belakangan publik menyoroti kasus dugaan pelecehan anak di bawah umur yang menjerat anak seorang kiai besar di Jombang, Jawa Timur, yakni KH Muhammad Mukhtar Mukhti. Sang putra yang berinisial MSAT itu dilaporkan ke Polres Jombang pada tahun 2019 lalu.

Sang kiai pun sebelumnya diketahui meminta untuk tidak menangkap putranya dan menyebut kasus pencabulan itu merupakan fitnah. Kasus pencabulan yang menyeret anak kiai besar di Jombang itu pun juga menyita perhatian publik hingga menjadi sebuah perbincangan hangat.

Sementara itu, polisi diketahui masih berupaya untuk menangkap Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi (42) untuk diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Meski begitu, polisi menyebut bahwa kasus pencabulan yang menjerat MSAT bukan lah kasus kriminalisasi terhadap pondok pesantren (Ponpes).

Berdasarkan informasi yang didapat melalui detikJatim, AKBP Moh Nurhidayat selaku Kapolres Jombang mengatakan bahwa proses hukum yang dijalankan oleh Polri terhadap kasus pencabulan santriwati dengan tersangka MSAT itu sudah hampir selesai. Pasalnya, berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap oleh Kejati Jatim.


Terlebih, kata Nurhidayat, setelah dua kali praperadilan yang ditempuh, tersangka kandas. "Sebenarnya tinggal satu tahap lagi dari kami menyerahkan tersangka kepada jaksa (untuk tahap penuntutan di pengadilan)," ungkap Nurhidayat kepada wartawan, Rabu (6/7).

Selanjutnya, Nurhidayat mengatakan bahwa penegakan hukum berupa penangkapan dan penyerahan MSAT ke jaksa yang dilakukan Polda Jatim itu tetap berjalan. Maka dari itu, ia pun mengimbau agar masyarakat tidak melindungi DPO kasus pencabulan santriwati tersebut, apabila tidak ingin ikut dikenai sanksi pidana.

"Ini sering kami sampaikan dengan harapan tidak melebar lagi permasalahan pribadi ini disangkutpautkan dengan lembaga pondok ini. Ini sangat sayang sekali," terang Nurhidayat. "Saya jujur saja berlarut-larutnya kasus ini kan dari pihak tersangka, mengatasnamakan seolah-olah kriminalisasi pondok. Padahal, itu permasalahan individu."

Nurhidayat lantas menerangkan bahwa penegakan hukum atas kasus pencabulan itu merupakan masalah individu yang harus dihadapi oleh tersangka. Maknanya, polisi menangani kasus tersebut tidak berkaitan dengan Ponpes Shiddiqiyyah, apalagi melakukan kriminalisasi.

"Maka dihadapi saja, masalah terbukti atau tidak, ya itulah kesempatan di persidangan untuk membuktikan," tandas Nurhidayat. "Mekanisme hukum ini kan sudah dibuat, baik pemeriksaan di kepolisian, di koreksi Kejaksaan sampai di persidangan nanti hakim lah yang memutuskan."

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait