Julianto Eka Pelaku Pencabulan Masih Berkeliaran, Penjelasan Kuasa Hukum Bikin Emosi
Selebriti

Aksi pengacara Julianto Eka Putra dalam membela kliennya menuai banyak kecaman. Mereka naik pitam dengan penjelasan kuasa hukum Julianto yang menyebut kliennya tetap berhak mendapat keadilan.

WowKeren - Lambatnya penanganan kasus pelecehan yang dilakukan oleh Julianto Eka Putra membuat publik geram. Diketahui, pria yang mengaku sebagai motivator itu telah mencabuli sejumlah muridnya yang mengenyam pendidikan di sekolah yang ia dirikan sendiri, yakni SMA Selamat Pagi Indonesia, Kota Batu, Malang.

Sejak awal kasus ini disidangkan sampai saat ini, Julianto Eka belum juga ditahan meski telah terbukti bersalah. Fakta inilah yang kemudian membuat publik marh, termasuk Deddy Corbuzier dan Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait.

Menanggapi hal ini, kuasa hukum Julianto Eka Putra, Jeffry Simatupang angkat bicara. Ia menyebut tak ada pihak yang berhak mendesak kliennya untuk segera ditahan, jika majelis hakim tak memerintahkannya.

Menurutnya, selama Julianto Eka memenuhi kelancaran penyidikan, pemeriksaan persidangan serta tidak melanggar alasan subjektif penahanan, maka kliennya itu tidak perlu mendekam di balik jeruji besi. Jeffry menyebut aturan inilah yang harusnya dipahami oleh semua pihak.

"Ini yang keliru karena kalau ditanya apakah itu wajib, itu kewenangan. Kewenangan itu bisa digunakan bisa juga tidak, tergantung kebijaksanaan, parameter masing-masing penegak hukum," papar Jeffry Simatupang membela kliennya, Kamis (7/7).


Julianto Eka Pelaku Pencabulan Masih Berkeliaran, Penjelasan Kuasa Hukum Bikin Emosi

Instagram

Lebih lanjut, Jeffry pun merasa heran karena banyak pihak yang mendesak kliennya agar segera ditahan. Padahal, sepanjang proses hukum Julianto Eka disebut selalu kooperatif dalam setiap panggilan penyidik.

Selain kooperatif, Jefrry juga yakin jika Julianto Eka tidak akan mungkin mengulangi perbuatan bejatnya. Terlebih ia juga tidak mungkin menghilangkan bukti-bukti yang sekiranya bisa memberatkan posisinya. Karena seluruh bukti sudah ditahan oleh pengadilan.

"Klien kami juga membutuhkan keadilan. Maka itu, kita uji di persidangan. Kalau nanti dalam putusan pengadilan menyatakan klien kami bersalah toh juga akan dieksekusi atau ditahan," katanya lagi.

"Maka mari kita menghormati proses hukum yang berjalan di pengadilan, jadi jangan berasumsi (bersalah)," imbuh Jeffry Simatupang. "Ketika sudah ada putusan, itulah yang bisa dibicarakan kembali, apakah memang bersalah atau tidak. Perbuatannya saja belum terbukti, atau nanti jangan-jangan terdakwa tidak bisa dibuktikan bahwa memang melakukan tindak kekerasan seksual."

Pembelaan yang dilontarkan oleh pengacara Julianto Eka Putra ini sontak membuat netizen naik pitam. Mereka tampak marah besar dan mengecam aksi sang kuasa hukum yang sebegitu getolnya membela orang bersalah.

(wk/lara)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel