Terungkap Kondisi Kejiwaan Pria yang Ngaku Dewa Matahari di Lebak Banten
Nasional

Seorang pria mengaku sebagai dewa matahari di Lebak Banten akhirnya menjalani pemeriksaan kejiwaan. Dari hasil pemeriksaan, terungkap pria tersebut terindikasi mengalami gangguan psikopatologi.

WowKeren - Baru-baru ini publik dihebohkan dengan pengakuan seorang pria di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten yang mengaku sebagai sosok dewa matahari. Bahkan dua organisasi Islam terbesar di Indonesia, PBNU dan Muhammadiyah juga turut memberikan tanggapan mengenai aksi pria berusia 62 tahun asal Bekasi tersebut. Pasalnya, pria berinisial NT/NM itu diduga juga telah menyebarkan paham dewa matahari di Lebak Banten.

Namun akhirnya fakta mengenai kondisi mental pria tersebut terungkap usai menjalani pemeriksaan dokter spesialis kejiwaan. Akhirnya terungkap bahwa pria tersebut memang mengalami gangguan jiwa. Karena itu pula, NT pun tak memenuhi unsur pidana untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Dokter spesialis kejiwaan melakukan pemeriksaan terhadap NT degan hasil menunjukkan bahwa ia terindikasi gangguan kejiwaan psikopatologi.

"Kami menyarankan pelaku untuk kontrol (periksa ke dokter) dan minum obat ke psikiater, sesuai dengan Nomor Surat 001/SKKJ/RSUD/VII/2022, sehingga tidak memenuhi unsur tindak pidana," ujar Kasatreskrim Polres Lebak, AKP Indik Rusmono di Lebak, Kamis (14/7), melansir Merdeka.com.

Selain itu, Indik Rusmono mengungkap belum ditemukan adanya unsur tindak pidana penistaan agama setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan pada terduga pelaku serta para saksi. Karena itu, pihak kepolisian tidak akan melanjutkan pemeriksaan terhadap pelaku karena sudah terbukti mengalami gangguan jiwa.


"Kami menghentikan pemeriksaan terhadap pelaku karena mengidap gangguan kejiwaan," pungkas Indik Rusmono.

Gangguan psikopatologi atau masalah kejiwaan itu tampak dalam bentuk perilaku. Di mana fungsi kejiwaan tidak stabil serta dapat mengganggu aktivitas kehidupan sehari-hari.

Indik mengungkap bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan NT memiliki pemahaman yang salah dan kesesatan berpikir. Namun, hal itu tidak masuk ke delik penistaan agama karena tidak adanya ajakan atau hasutan kepada pihak lain. Melainkan hanya pemikiran dan keyakinan pribadi NT saja.

Karena itu, NT sebaiknya menjalani pembinaan keagamaan dan pengobatan secara medis karena mengalami gangguan kejiwaan. Bukan ditindak dalam proses hukum.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru