Ditipu Miliaran Rupiah, Jessica Iskandar Ceritakan Awal Curigai Pelaku
Instagram/inijedar
Selebriti

Jessica Iskandar membagikan kabar kurang menyenangkan. Wanita yang akrab disapa Jedar tersebut ditipu oknum tak bertanggung jawab dengan modus sewa mobil.

WowKeren - Kabar kurang menyenangkan datang dari Jessica Iskandar. Ia mengaku menjadi korban penipuan dengan modus sewa mobil. Tak tanggung-tanggung, wanita yang akrab disapa Jedar ini rugi sampai miliaran rupiah.

"Kami telah melaporkan ke Polda Metro Jaya, ini LP-nya. Laporannya 15 Juni 2022. Total (kerugiannya) mencapai Rp 9,853 miliar," ungkap Fikri Gani, kuasa hukum Jedar dalam konferensi pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (14/7).

Selain itu, Jessica Iskandar mengungkapkan bagaimana awal ia curiga kepada Steven, yang diduga sebagai pelaku. Steven mengaku telah mentransfer sejumlah uang melalui rekening. Namun, uang tersebut tak kunjung masuk ke dalam rekening Jedar.

"Dari transfer rekening dulu. Itu pas saya cek mutasi nggak masuk. Terus saya cek ke bank, kata banknya emang nggak ada transaksi," cerita Jessica Iskandar. "Saya mulai bertanya-tanya kepada Steven ini, tapi dia tetap suruh saya cek terus," sambung Jessica Iskandar.

Sampai pada akhirnya, ada salah satu kerabat yang memberitahukan keberadaan Steven. Ternyata, Steven disebut sudah melarikan diri ke Singapura.


"Sampai akhirnya ada kerabat kami, saya dan Steven bernama Mery yang ngasih tahu ke saya bahwa Steven ini menipu dan udah kabur ke Singapura," kata Jessica Iskandar.

Gara-gara kejadian ini, 11 mobil milik Jessica Iskandar tidak diketahui keberadaannya. "Total ada 11 mobil. Uangnya 30.000 USD ditotal Rp 9,8 M. Ada perjanjian masing-masing," tutur Jessica Iskandar.

"Alphard 5 (unit), Porsche 2 (unit), Mercedes Class S 1 (unit), Hummer 1 (unit), Land Cruiser 1 (unit), Mini Cooper 1 (unit)," timpal suami Jedar, Vincent Verhaag.

Lebih lanjut, Jessica Iskandar berharap agar pelaku dapat bertanggung jawab atas kerugian yang dialaminya. Jedar juga mempercayakan kasus ini sepenuhnya kepada pihak kepolisian.

"Kalau bisa bisa bertanggung jawab atas kerugian yang saya alami dan juga supaya dia juga, kan Indonesia kan negara hukum, saya serahkan aja hukumnya ke kepolisian," pungkas Jessica Iskandar.

Laporan tersebut sudah tercatat dengan laporan polisi nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 15 Juni 2022, tentang penipuan dan atau penggelapan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP.

(wk/dess)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait