Mendag Zulhas Dilaporkan ke Bawaslu Terkait Bagi-bagi Minyakita, Begini Respons PAN
kemendag.go.id
Nasional

Mendag Zulhas dilaporkan ke Bawaslu terkait kegiatannya membagikan minyak goreng curah kemasan Minyakita beberapa waktu lalu. PAN pun memberikan tanggapan soal pelaporan ini.

WowKeren - Beberapa waktu lalu, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan melakukan kegiatan bagi-bagi minyak goreng curah kemasan dengan merk Minyakita. Dalam kegiatan ini, Zulhas, sapaan akrab Mendag, disebut juga sembari melakukan kampanye bagi anaknya, Futri Zulya Savitri.

Atas hal tersebut, Zulhas lantas dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Mengingat Zulhas juga merupakan Ketua Umum (Ketum) PAN, maka pihak parpolnya pun memberikan tanggapan terkait laporan tersebut.

Wakil Ketua Umum PAN, Yandri Susanto menjamin bahwa dalam kegiatan bagi-bagi Minyakita yang dilakukan oleh Zulhas itu tidak ada pelanggaran. "Saya kira apa yang dilakukan Bang Zul itu tidak masalah, enggak ada yang dilanggar, itu acara partai, bukan masa kampanye," tutur Yandri kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (19/7).

Yandri kemudian mengatakan bahwa ia ikut merumuskan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) di parlemen. Maka dari itu ia pun menegaskan ada larangan-larangan yang diatur saat berkampanye dan ada sanksinya.


"Jadi sanksi itu atau pelanggaran itu ada kalau di masa kampanye, bahwa masa kampanye itu hanya 75 hari mulai dari November 2023," ujar Yandri. "Nah, di masa itu memang enggak boleh."

Meski begitu, kata Yandri, hal seperti yang dilakukan oleh Zulhas itu boleh dilakukan selama belum memasuki masa kampanye. Ia pun menyebut bahwa laporan tersebut salah alamat.

"Enggak tepat (pelaporannya) dan enggak punya dasar. Jadi menurut saya, saya meyakini tidak ada yang dilanggar oleh Bang Zul terhadap UU Pemilu," jelas Yandri.

Sebelumnya, Zulhas dilaporkan ke Bawaslu lantaran pada saat kegiatan membagikan Minyakita, Mendag juga meminta agar anaknya dipilih di Pemilu mendatang. Adapun pihak yang melaporkan Zulhas adalah LIMA Indonesia dan Katarakyat.

"Kami dari LIMA Indonesia dan Katarakyat melaporkan dugaan adanya praktik kampanye dengan fasilitas negara dan praktik politik uang dalam kampanye yang dilakukan oleh Bapak Zulkifli Hasan sebagai Ketum PAN dan sekaligus Mendag RI dalam aktivitas pasar murah partai politik PAN di Lampung, Sabtu 9 Juli 2022," ungkap Ray Rangkuti perwakilan LIMA Indonesia dalam keterangan tertulis, Selasa (19/7).

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru