Polisi akhirnya menerbitkan surat perintah penjemputan paksa terhadap Nindy Ayunda dan kekasihnya, Dito Mahendra. Surat itu diterbitkan karena keduanya dua kali mangkir dari panggilan polisi.
- Lailatul Maghfiroh
- Selasa, 19 Juli 2022 - 21:17 WIB
WowKeren - Polisi telah menerbitkan perintah penjemputan paksa terhadap Nindy Ayunda dan kekasihnya, Dito Mahendra atas kasus dugaan penyekapan terhadap mantan sopir Nindy. Surat perintah penjemputan paksa ini diterbitkan lantaran Nindy dan Dito telah dua kali mangkir dalam pemanggilan sebagai saksi atas kasus tersebut.
“Sesuai prosedur, setelah mangkir dua kali pemanggilan, maka penyidik menerbitkan surat perintah membawa kepada saksi N dan D,” tegas Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto saat dihubungi awak media, Selasa (19/7).
Kendati demikian, pihak Kapolres Metro Jakarta Selatan mengatakan belum mengetahui pasti kapan penjemputan paksa itu akan dilaksanakan. Namun pihaknya menegaskan bahwa hingga saat ini status Nindy dan Dito masih sebagai saksi. "Masih saksi,” ujarnya.
Seperti diketahui, Nindy dilaporkan oleh Rini Diana atas dugaan penyekapan terhadap Sulaiman pada Februari 2021 ke Polda Metro Jaya. Proses hukum kemudian dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Atas laporan tersebut, Nindy dan dikenakan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang. Sang penyanyi pun terancam akan dipenjara hingga 8 tahun lamanya.
Nindy dan Dito sendiri sebelumnya telah dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan atas kasus tersebut pada 8 Mei 2022. Penyanyi 33 tahun itu diminta hadir sebagai saksi.
Setelah ditunggu hingga sore hari, Nindy Ayunda mengabarkan bahwa dia berhalangan hadir dan meminta penjadwalan ulang pada 15 Juli 2022. Namun hingga pada tanggal yang telah ditentukan, Nindy dan Dito tak kunjung datang memenuhi panggilan polisi.
(wk/lail)