Rizieq Shihab Dikabarkan Bebas 20 Juli 2022, Ini Kata Kuasa Hukum-Ditjen Pas Kemenkumham
Nasional

Pihak Ditjen Pas Kemenkumham dan kuasa hukum memberikan jawaban mengenai kabar kebebasan Rizieq Shihab dari penjara. Rizieq Shihab dikabarkan akan segera menerima bebas bersyarat hari ini, Selasa (20/7).

WowKeren - Nama Rizieq Shihab tentu sudah tidak asing lagi di telinga publik Indonesia. Ulama yang sempat tersandung sejumlah kasus itu diketahui tengah berada di penjara untuk menjalani hukuman. Namun, kabar terbaru mengungkap bahwa Rizieq Shihab akan dibebaskan pada Rabu (20/7) hari ini.

Kabar kebebasan Rizieq Shihab itu pun dikonfirmasi oleh sejumlah pihak. Salah satunya oleh pihak Ditjen PAS (Direktorat Jenderal Pemasyarakatan) Kementerian Hukum dan HAM, yang menyebut Rizieq Shihab akan menerima pembebasan bersyarat.

“Bebas bersyarat, entar diinfo segera waktunya,” kata Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti, lewat pesan singkat, Rabu (20/7), melansir Tempo.com.

Selain itu, Refly Harun, pakar hukum tata negara, juga ikut membenarkan kabar kebebasan Rizieq Shihab lewat pernyataan di channel YouTube miliknya. Refly menyebut telah bertanya mengenai kabar kebebasan Rizieq Shihab kepada kuasa hukum FPI, Aziz Yanuar.


“Hari ini Habib Rizieq bebas. Saya sudah tanya ke Aziz Yanuar memang Aziz tidak menjawab ya atau tidak hanya mengatakan insya Allah doakan saja tapi tidak menolak soal kebebasan habib Rizieq yang terhitung hari ini,” ungkap Refly.

Saat dikonfirmasi, kuasa hukum FPI sekaligus Rizieq Shihab, Aziz Yanuar pun turut menyampaikan hal serupa. Aziz membenarkan kabar bahwa imam besar FPI itu akan dibebaskan pada Rabu (20/7) hari ini.

Pengacara FPI Azis Yanuar membenarkan kabar tersebut. “Alhamdulillah. Benar, hari ini dibebaskan. Insya Allah hari ini,” terang Azis lewat pesan singkat pada Rabu (20/7), melansir Republika.co.id.

Seperti yang diketahui, Rizieq Shihab mendapat vonis 4 tahun penjara dalam kasus penyebaran berita bohong hasil tes swab di RS Ummi Bogor, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Namun hukuman Rizieq Shihab itu kemudian diputuskan untuk dikurangi menjadi 2 tahun oleh Mahkamah Agung.

"Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri DKI Jakarta Timur nomor 210/Pid.Sus/2021/PT tanggal 30 Agustus 2021 yang mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur nomor 225/Pid.Sus/2021/PN Jakarta Timur tanggal 24 Juni 2021 mengurangi pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara selama 2 tahun," tulis amar putusan yang dibuat Senin (15/11) tahun 2021 lalu.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait